H.
Said Muhdari menjelaskan seluruh BMN yang ada di Satuan Kerja (Satker),
baik itu di madrasah, KUA Kecamatan dan di Kemenag Kab./Kota harus ada
PSP BMN oleh pengelola barang. “Adapun BMN yang dikecualikan penetapan
statusnya yaitu barang persediaan, kontruksi dalam pengerjaan, barang
yang pengadaannya akan dihibahkan, bantuan pemerintah yang belum
ditetapkan statusnya dan Aset Tetap Renovasi,” jelasnya.
H.
Said Muhdari mengatakan permohonan PSP BMN diajukan secara tertulis
oleh pengguna barang kepada pengelola barang paling lama 6 bulan sejak
BMN diperoleh. “Intinya penggunaan BMN itu harus tertib administrasi,
tertib pengelolaan dan tertib hukum, cek kembali seluruh BMN di Satker
bapak ibu apakah sudah ada PSPnya atau belum,” pungkasya.
Menanggapi
hal tersebut Ka.Kankemenag Tala H.M.Rusdi Hilmi mengatakan dalam waktu
dekat ini pihaknya akan memerintahkan kepada pengelola BMN untuk
memeriksa kembali seluruh BMN yang ada. “Jika nanti ada BMN yang belum
memiliki PSP, kami akan segera mengajukan permohonan PSP itu,” katanya.
H.M.Rusdi
Hilmi merasa senang dengan adanya kegiatan tersebut, kedepannya kita
akan mengevaluasi kembali seluruh BMN dilingkungan Kemenag Tala, dengan
tujuan penggunaannya tertib administrasi dan sesuai dengan peraturan
yang berlaku.
Kegiatan
tersebut berjumlah 20 orang yang terdiri dari staf di lingkungan
Kemenag Tala dan staf tata usaha dilingkungan madrasah.
0 Komentar