Tingkatkan Layanan Haji, Pemerintah Berikan Inovasi



















Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut H.M.Rusdi Hilmi mengatakan dalam meningkatkan penyelenggaraan pelayanan ibadah haji, pemerintah berupaya memberikan inovasi dan kebijakan baru tahun 2019/ 1439H. Hal tersebut ditegaskannya saat memberikan materi dan arahan pada kegiatan Sosialisasi penyebaran informasi dan kebijakan penyelenggaraan Haji Bagi Calon Jama'ah Haji Waiting List Tahun 2020 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut Tahun 1440 H/2019 M, Kamis (02/04/19) di Balairung Tuntung Pandang.

Menurutnya berdasarkan informasi Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI ada 8 inovasi pelayanan haji tahun 2019/1440 H diantaranya Pertama, Fadt Track imigrasi disemua embarkasi, Kedua, Akomodasi penyewaan full hotel di Madinah. Ketiga, layanan Armina lebih baik penyedian AC di Tenda Arafah. Keempat, Revitalisasi Satgas Armina. Kelima, Penyederhananaan manasik haji. Keenam, Pelaporan Terintegrasi denga siskohat. Ketujuh, Pembentukan layanan terpadu di Daker dan Kedepan, Integrasi data kesehatan dengan siskohat.

Selain itu Ka.Kankemenag menekankan agar calon jemaah haji yang estimasi keberangkatan ditahun 2020 mengharapkan mempersiapkan lebih awal.

Ka.Kankemenag juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak merespon dan bersabar menanggapi panjangnya masa tunggu keberangkatan haji di Indonesia.

Selain itu, Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) H.Akh.Rusyadi menyampaikan tujuan kegiatan sosialisasi tersebut mempersiapkan lebih awal kepada calon jemaah haji untuk mempersiapkan 1 (satu) tahun sebelum keberangkatan ditahun 2020. “Disamping kegiatan tersebut sudah program seksi haji, akan tetapi kita menyampaikan informasi maupun kbijakan terbaru setiap tahunnya,” ungkapnya.

Dijelaskannya, kegiatan tersebut meliputi informasi diantaranya, pertama persiapan pelunasan biaya haji, agar masyarakat mempersiapkan lebih awal, semula hanya DP 25 juta masih ada kekurangan walaupun menunggu keputusan pemerintah. Kedua, persiapan membuat dokumen yang meliputi, KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah/Ijasah, “Biasa masih terdapat perbedaan diantara keduanya, agar segera memperbaikinya,” ucapnya. Kemudian, ketiga, materi tentang kebijakan pemerintah tentang perhajian, kesehatan dan program lainnya seperti Istito’ah yang kesempatan tersebut disampaikan oleh Dinas Kesehatan Prov. Kalsel Paijo, S. KM.

Lebih lanjut disampaikannya, ada 3 hal yang bisa menyebabkan tertundanya keberangkatan diantaranya penyakit menular (TBC), sakit dalam kondri kritis, dan gangguan jiwa, hal tersebut mutlak tidak diberangkatkan. Oleh karena itu, pihaknya menghimbau bagi calon jemaah haji agar menjaga kesehatan sejak dini.

Diakhir H.Rusyadi menegaskan  menanggapi informasi penambahan 10.000 qouta jemaah haji reguler tersebut masyarakat harus paham dan mengerti bahwa  25% untuk lansia dengan catatan umur 75 tahun keatas, 25 % pendamping, dan sisanya 50% , untuk seluruh Indonesia.

Adapun data masung Waiting List calon jemaah haji tahun 2020 sebanyak 252 orang  tersebut dengan waktu pendaftaran dibulan Agustis s.d desember 2010.

Posting Komentar

0 Komentar