Kepala Kantor
Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) H.M. Rusdi
Hilmi bersama Kapolres Tala AKBP Cuncun Kurniadi, bersinerji dan
berkomitmen bersama memutus mata rantai dan aksi tanggap darurut
penanganan corona Virus Disease (Covid 19) wilayah Kalimantan Selatan
khususnya di Tala.
Kapolres
bersama jajarannya melakukan koordinasi bersama Kemenag Tala dalam upaya
melakukan langkah nyata dan upaya preventif agar penyebaran Covid 19
benar-benar terhindar di Tala. “Kita harus bersama-sama memutus mata
rantai penyebaran Covid 19 di Tala,” ujarnya.
Menanggapi hal
tersebut H.M. Rusdi Hilmi mengatakan upaya tersebut harus dilaksanakan
dan didukung semua pihak agar penyampaian informasi baik melalui tokoh
agama, tokoh masyarakat maupun penyuluh agama dapat dilaksanakan. “Kita
bersama Kapolres dan juga MUI sepakat untuk menunda sementara waktu
kegiatan keagaman yang bersifat mengumpulkan orang banyak demi
kemaslahatan bersama,” ucapnya.
Selain itu,
Ka.Kankemenag juga mengimbau kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan agar melaksanakan Surat Edaran dari Kanwil Kemenag Kalsel
tentang Kesiapsiagaan Status Tanggap Darurat pada layanan nikah di KUA
agar dapat mematuhi dengan baik melaksanakan Protocol pencegahan Covid
19.
Ka.Kankemenag
berpesan kepada kepala KUA agar memberikan pemahaman kepada orang tua
dan keluarga calon pengantin bagi yang melaksanakan pernikahan atau ijab
kabul sesuai dengan protocol dan dapat menunda resepsi pernikahan
hingga Tala benar-benar dinyatakan bebas dari Covid 19.
Adapun sesuai
dengan Surat Edaran Kanwil Kemenag Kalsel Nomor:
P-670/Kw.17.1-5/HM.0.1/3/2020 dijelaskan layanan nikah di KUA dan di
luar KUA agar memperhatikan ruangan berventilasi baik, membatasi jumlah
orang yang mengikuti akad nikah dalam satu ruangan tidak lebih dari 10
(sepuluh) orang, catin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi harus
telah membasuh tangan dengan sabun/ hand sanitizer dan menggunakan
sarung tangan serta petugas, wali nikah, dan catin laki-laki menggunakan
sarung tangan dan masker pada ijab kabul.
“KUA hanya
melayani administrasi dan pencatatan nikah di KUA, sedangkan bimbingan
catin atau konsultasi perkawinan sementara waktu ditiadakan,”
pungkasnya.
Rapat
koordinasi tersebut dihadiri, Kapolres Tala, Ka.Kankemenag, Wakalpores
Kompol Fauzan Arianto, Ketua MUI KH. Syahrani, dan Kasat Intelkam Polres
Tala AKP Shofiyah.
0 Komentar