Bantuan Disalurkan, Kasi Pinta Pondok Harus Selesaikan LPJ Tepat Waktu


Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut H. Awang Fatuddin mengatakan para pimpinan pondok pesantren harus menyelesaikan Laporan Pertanggung Jawaban tepat waktu.

Memasuki semester I tahun 2020 penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi pondok pesantren akan dilakukan kepada 11 pondok pesantren. “Sebelum bantuan ini kami salurkan, kami ingatkan kembali laporan pertanggung jawaban harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan,” tegasnya saat memberikan arahan pada Sosialisasi BOS pontren sekaligus penyerahan SK penerima BOS, Selasa (10/03/20) di Aula Kemenag Tala.

Kepala Seksi mengatakan penyelesaian LPJ tepat waktu sangat mempengaruhi dari kinerja pelaporan anggaran yang diberikan. Oleh karena itu pihaknya mengingatkan setelah bantuan nantinya diterima agar penyelesaikan laporan pertanggungjawaban harus tepat waktu sesegera dilaporkan, “Jangan memperlambat waktu yang sudah ditentukan, kita sama-sama menyelesaikan sesuai dengan juknis yang ada,” ucapnya.

Pihaknya juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada pondok pesantren yang sudah tepat waktu dan aktif menyampaikan laporan bulanan serta menghimbau kepada pondok pesantren yang lain agar menyampaiakn laporan bulanan setiap waktunya.

Hal senada dikatakan salah satu staff seksi Pontren Tala Nurul Fadhilah mengatakan sebelum dana disalurkan pihak pontren akan menerima surat keputusan penerima bantuan yang kemudian dilanjutkan menyerahkan permohonan sesuai dengan juknis agar selanjutnya dilaksanakan penandatanganan surat perjanjian kerjasama.

“Hari ini kita serahkan SK penerima bantuan yang kemudian setelah dilengkapi permohonannya baru nantinya dicairkan,” tambahnya. Kesempatan tersebut pula para pimpinan pondok dan operator serta bendahara agar memperhatikan juknis pencairan BOS bagi pondok pesantren.

Posting Komentar

0 Komentar