Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan
Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut H. Awang
Fatuddin mengatakan para pimpinan pondok pesantren harus menyelesaikan Laporan
Pertanggung Jawaban tepat waktu.
Memasuki semester I tahun 2020 penyaluran
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi pondok pesantren akan dilakukan
kepada 11 pondok pesantren. “Sebelum bantuan ini kami salurkan, kami ingatkan
kembali laporan pertanggung jawaban harus dilaksanakan sesuai dengan jadwal
yang ditentukan,” tegasnya saat memberikan arahan pada Sosialisasi BOS pontren
sekaligus penyerahan SK penerima BOS, Selasa (10/03/20) di Aula Kemenag Tala.
Kepala Seksi mengatakan penyelesaian LPJ
tepat waktu sangat mempengaruhi dari kinerja pelaporan anggaran yang diberikan.
Oleh karena itu pihaknya mengingatkan setelah bantuan nantinya diterima agar
penyelesaikan laporan pertanggungjawaban harus tepat waktu sesegera dilaporkan,
“Jangan memperlambat waktu yang sudah ditentukan, kita sama-sama menyelesaikan
sesuai dengan juknis yang ada,” ucapnya.
Pihaknya juga memberikan apresiasi dan
penghargaan kepada pondok pesantren yang sudah tepat waktu dan aktif
menyampaikan laporan bulanan serta menghimbau kepada pondok pesantren yang lain
agar menyampaiakn laporan bulanan setiap waktunya.
Hal senada dikatakan salah satu staff
seksi Pontren Tala Nurul Fadhilah mengatakan sebelum dana disalurkan pihak
pontren akan menerima surat keputusan penerima bantuan yang kemudian
dilanjutkan menyerahkan permohonan sesuai dengan juknis agar selanjutnya
dilaksanakan penandatanganan surat perjanjian kerjasama.
“Hari
ini kita serahkan SK penerima bantuan yang kemudian setelah dilengkapi
permohonannya baru nantinya dicairkan,” tambahnya. Kesempatan tersebut pula para
pimpinan pondok dan operator serta bendahara agar memperhatikan juknis
pencairan BOS bagi pondok pesantren.
0 Komentar