Kepala Seksi
Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag)
Kabupaten Tanah Laut (Tala) Andri Fazrian meminta kepada seluruh Kepala
Madrasah (Kamad) harus tepat waktu menyesaikan Laporan Pertanggung
Jawaban (LPJ) atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)/Bantuan
Operasional Penyelenggaraan (BOP) yang sudah diberikan.
“Komitmen
menyelesaikan laporan pertanggungjawaban tepat waktu harus
dilaksanakan,” tegasnya saat memberikan arahan sebelum penandatangan
Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) bersama Kepala MA, MTs dan RA swasta se
Kab. Tala, Selasa (09/03/20).
Andri Fazrian
mengatakan pihak madrasah harus memperhatikan komponen-komponen yang
harus dilaksanakan dan yang tidak diperbolehkan menggunakan dana
BOS/BOP. “Dana BOS digunakan harus sesuai dengan juknis yang sudah
ditentukan,” ucapnya.
Selain itu
Andri mengingatkan dana BOP yang diterima bagi RA harus memperhatikan
hal-hal yang dilarang dalam juknis seperti bagi RA yang telah menerima
dana bantuan lain, tidak diperkenankan menggunakan BOP untuk peruntukan
yang sama. Sebaliknya jika dana BOP tidak mencukupi untuk pembelanjaan
yang diperbolehkan, maka RA dapat mempertimbangkan sumber pendapatan
lain yang diterima lembaganya.
“Mari kita
laksanakan sesuai juknis yang sudah ditentukan, sesuai dengan aturan
yang berlaku sehingga penyaluran bantuan dapat berjalan dengan lancar
serta tidak terkendala atau bermasalah dikemudian hari,” jelasnya.
Penandatanganan SPK tersebut dilakukan 22 madrasah terdiri 8 MAS dan 14 MTsS dan 12 Kepala RA swasta.
0 Komentar