Upaya
pencegahan penyebaran covid 19 di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Takisung dilakukan penyemprotan disinfektan pada ruang nikah,
ruang kerja dan ruangan lainnya, Selasa (31/03/20) di KUA Kec. Takisung.
Kepala KUA Kec.
Takisung H. Juharni mengatakan penyemprotan tersebut merupakan upaya
langkah-langkah preventif dalam mencegah penyebaran Covid 19 di wilayah
Kecamatan Takisung khususnya pada layanan KUA Takisung.
H. Juharni
mengatakan penyemprotan tersebut merupakan kerjasama dari Satuan Tugas
Kesiapsiagaan dan Kewaspadaan Bencana Non Alam atau Corona Virus Disease
(Covid 19) Kecamatan Takisung. “Kita selaku anggota tim tersebut
berupaya mencegah bersama penyebaran Covid 19 di KUA Takisung dengan
melakukan penyemprotan disinfektan pada kantor-kantor layanan publik di
wilayah Kec. Takisung,” ujarnya saat dihubungi melalui via whattapps.
H. Juharni
mengharapkan dengan adanya penyemprotan tersebut penularan Covid 19
dapat diminimalisir sehingga pelayanan KUA tidak terganggu.
“Alhamdulillah daerah kita tidak ada positif Covid 19 akan tetapi kita
harus waspada sebelum ada penularan,” jelasnya.
Secara terpisah
ditempat berbeda Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag)
Kabupaten Tanah Laut H.M. Rusdi Hilmi mengatakan upaya pelaksanaan
penyemprotan disinfektan pada kantor atau lingkungan dianggap perlu
sebagai langkah dan upaya pensterilisasi ruang kerja.
Pihaknya
mengatakan Kankemenag sudah melakukan penyemprotan disinfektan melalui
Dinas Sosial Pemerintah Daerah Tanah Laut, harapannya langkah-langkah
tersebut bagian dari pencegahan penularan Covid 19 di lingkungan Kemenag
Tala.
Selain itu,
pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan melalui Kepala KUA
kecamatan agar dapat mensosialisasikan serta melaksanakan imbauan
Pemerintah agar mematuhi protokol pelaksanaan layanan nikah pada KUA
maupun nikah diluar KUA.
“Kepada seluruh
kepala KUA protokol pencegahan Covid 19 pada layanan nikah di KUA dan
akad nikah diluar KUA dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,”
pungkasnya.
0 Komentar