“Semua madrasah harus menyerahkan dan melaporkan dokumen I ke Seksi Penmad dengan tepat waktu,” tegasnya.
Fazrian mengungkapkan KTSP atau dokumen I tersebut merupakan bagian penting sebagai acuan pembelajaran lembaga agar lebih terarah dalam melaksanakan proses belajar mengajar.
Selain itu Fazrian menjelaskan ditahun ini dengan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 dengan dikeluarkannya Kurikulum Darurat tahun pembelajaran 2020/2021 pihak madrasah harus menyampaikan.
“Tentu dengan adanya dokumen I ini dapat memberikan arahan pengelolaan kegiatan pembelajaran dan pendidikan di masa pandemi Covid-19 di masing-masing madrasah,” tandasnya usai mendampingi pemeriksaan dokumen KTSP oleh Bidang Penmad Kanwil Kemenag Kalsel, Jum’at (07/08/20) di aula Kemenag Tala.
Ditambahkannya, dari seluruh madrasah dari tingkat RA hingga MA sebanyak 67 lembaga se Kabupaten Tala hanya 60% yang sudah menyerahkan dokumen KTSP. “Bagi madrasah yang belum menyerahkan KTSP agar sesegeranya diserahkan,” pungkasnya.
Turut berhadir Plt. Kabid Penmad Kanwil Kemenag Kalsel beserta staf.
0 Komentar