Ka.Kankemenag menegaskan pelayanan Kemenag yang menjadi perhatian utama adalah pelayanan pada Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan. Sejak dikeluarkannya surat edaran Dirjen Bimas Islam nomor:P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang pedoman pelaksanaan tatanan new normal baru (new normal) pelayanan nikah pada masa pandemi Covid-19.
“Layanan di KUA harus tetap dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan dengan ketat agar rasa aman tetap terjaga walaupun masih dimasa pandemi,” tandasnya dihadapan para Kepala KUA.
Selain Kepala KUA Ka.Kankemenag menyampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah (Kamad) di lingkungan Kemenag Tala agar memperhatikan kebersihan lingkungan madrasah pasca proses pembelajaran melalui daring atau WFH bagi guru madrasah.
“Walaupun proses pembelajaran tatap muka tidak berlangsung kebersihan sekolah harus tetap dijaga,” smapaiya kepada para Kamad yang berhadir di Rakor tersebut.
Dikesempatan
tersebut Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) H. Zairin Fanzani
yang memimpin Rakoor persiapan pelaksanaan Hari Amal Bakti (HAB) Kemenag
ke 75 tahun 2020 mengatakan, meskipun Petunjuk Teknis (Juknis)
pelaksanaan HAB belum ada namun persiapan harus dilaksanakan lebih awal
agar kedepan lebih baik lagi mengingat kondisi pandemi dan keterbatasan
melaksanakan aktivitas.
0 Komentar