Bimbingan dan Penyuluhan Haji di KUA Panyipatan

Bertempat di ruang balai nikah Kantor Urusan Agama (KUA) Kec.Panyipatan,pada hari Selasa(13/11) Seksi Peny.Haji dan Umrah Kankemenag Tala dalam hal ini yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan adalah KUA kec.Panyipatan mengadakan kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan Haji tentang Undang-Undang No.13 tahun 2008 dan Teknis Pendaftaran Haji PMA No.06 tahun 2010.
Jumlah peserta yang hadir dalam kegiatan ini sebanyak 30 orang yang terdiri dari tokoh agama dan masyarakat umum yang ada di Kec.Panyipatan.Bertindak sebagai nara sumber adalah Kepala Kankemenag Tanah Laut,Drs.H.M.Tambrin,M.MPd dan Kepala Seksi Peny.Haji dan Umrah Kankemenag Tala,H.Fathuddin,S.Ag.
Dalam pemaparannya,Drs.H.M.Tambrin,M.MPd menyampaikan masalah Kebijakan Perhajian yang sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.Di sela-sela pemaparannya,Beliau menyampaikan beberapa point penting tentang masalah haji terkini.Beliau menegaskan,“jangan pernah percaya ketika ada oknum atau pihak tertentu menjanjikan daftar sekarang akan berangkat tahun ini juga,karena untuk haji reguler sendiri,daftar tunggu yang ada di Kalsel sudah mencapai kurang lebih 15 tahun”,tegas beliau.Ditambahkan juga,apabila Jamaah ingin berangkat melalui haji khusus,agar mendaftar di biro-biro perjalanan haji yang sudah terdaftar di Kementerian Agama,mengingat banyaknya penipuan yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu terkait pelaksanaan ibadah haji.
Sementara itu,Kasi Peny.Haji dan Umrah Kankemenag Tala dalam materinya menyampaikan masalah teknis pendaftaran haji.Dimana ada dua kategori untuk pendaftaran haji yaitu haji reguler dan haji khusus.Untuk haji reguler,masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Kementerian Agama Kab/Kota masing-masing untuk melakukan proses pendaftaran.Dan untuk haji khusus bisa melakukan pendaftaran di Kanwil kementerian Agama provinsi dalam hal ini bagian Sistem Komputerasi Haji Terpadu (SISKOHAT)dimana untuk Siskohat Kanwil Kemenag Prov.Kalsel berada di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin di Banjarabaru dan bisa melakukan pendaftaran lewat biro perjalanan haji / travel yang terdaftar dan mempunyai ijin dari Kementerian Agama.

Posting Komentar

0 Komentar