Sosialiasi Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974

Ditempat yang sama di waktu yang berbeda , KUA Kecamatan Pelaihari mengelar kegiatan Sosialisasi Undang – Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dihadiri sekitar 59 orang terdiri dari aparat kelurahan dan desa di kecamatan Pelaihari dan Bajuin , Penyuluh agama , Pembantu PPN.
Tujuan dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini ketua panitia menyampaikan “ untuk memberikan informasi kepada aparat kelurahan dan desa tentang persyaratan administrasi nikah bagi calon pengantin dan permasalahannya baik mengenai stasus,KTP, Kartu keluarga, Usia dan sebagainya yang perlu disepakati cara penanggulangannya”, Papar Nya.
Kakamenag Kabupaten Tanah Laut, Drs.H.M.Tambrin,M.MPd dalam sambutan “di kegiatan sosialisasi ini menghimbau kepada yang berhadir agar mengikuti kegiatan ini dengan serius, paling tidak dengan adanya narasumber yang sudah ahli pada bidangnya, kita dapat bertanya mengenai permasalahan yang mungkin akan terjadi atau juga tentang permasalahan yang sering terjadi dalam mengelar pernikahan di masyarakat” Imbau Beliau.
Beliau menambahkan, agar seluruh fihak yang berhubungan langsung dengan pernikahan hendaknya memastikan lebih dahulu, baik segi persyaratan administrasinya, perwalian maupun hal lainnya agar nantinya tidak terjadi suatu tuntutan dari fihak keluarga yang merasa tidak sah akan perkawinan tersebut.

Posting Komentar

0 Komentar