Kankemenag Berikan Penyuluhan Halal Kepada Pengusaha Produk Rumah Tangga

Mengkonsumsi produk halal khususnya makanan halal adalah syarat yang ditetapkan dengan syari’at Islam seperti ditegaskan dalam Al Quran, atas dasar itu, umat Islam sejalan dengan ajaran Islam, menghendaki agar produk-produk yang dikonsumsi dijamin kehalalan dan kesuciannya
Melalui Penyelenggara Syari’ah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut menyelenggarakan Sosialisasi produk halal bagi pengusaha produk rumah tangga se Kabupaten Tala Tahun 2013 bertempat di Aula Kankemenag Tala yang dihadiri 60 orang pengusaha dari berbagai produk rumah tangga se Kab. Tala. Kepala Kankemenag Kab. Tala, Drs.Muhammad Tambrin, M.MPd yang membuka kegiatan sosialisasi tersebut dalam sambutannya menyampaikan dimana mayoritas masyarakat Indonesia memeluk agama Islam sangat penting sebuah kehalalan dan kesucian sebagai tanggung jawab keagamaannya” terang Kankemenag,
Kankemenag menjelaskan dimana kepastian hukum halal dan perlindungan konsumen maupun produsen yang semula diatur didalam kitab fiqih, sekarang telah diatur Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama melalui UU dan Peraturan Pemerintah (PP)”jelas Kankemenag
Tambrin dihadapan para pengusaha produk rumah tangga menghimbau perlunya kerja sama dengan pemerintah untuk menggalakan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan perlunya mengkonsumsi makanan dan minuman halal,
“Makanan dan minuman yang tidak halal untuk dikomsumsi maka tidak baik untuk pertumbuhan perkembangan fisik maupun rohani apa bila diberikan kepada keluarga kita, diantaranya rusaknya moral dan ahlak sesorang akibat makanan yang tidak halal dikonsumsi” terang tambrin.
Kegiatan sosialisasi produk halal bagi pengusaha produk rumah tangga juga salah satu kiat dari program Kementerian Agama yang bernama program Gemar Halal.
Untuk narasumber sendiri fihak panitia mengundang intansi maupun organisasi yang turut serta menggalakan program halal diantaranya dari Dinas Kesehatan Kab. Tala dan MUI Kab. Tala.

Posting Komentar

0 Komentar