Lebel Halal Akan Menambah Nilai Tambah Terhadap Produk Yang Dijual

Kehalalan sebuah produk makanan bagi masyarakat mendapat perlindungan dan jaminan dari Undang Undang menurut keyakinan agama, hal ini disampaikan oleh Pgs Kepala Kemenag Kabupaten Tanah Laut (Tala), Drs.H.M.Rusdi Hilmi pada pembukaan kegiatan sosialisasi sertifikasi dan lebelisasi produk halal bagi industri kecil menengah (IKM) se Kabupaten Tala, Selasa (25/03).
“Makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh masyarakat mendapat perlindungan dan jaminan dari UU, oleh karena itu makanan dan minuman yang dijual dimasyarakat sudah harus berstandar halal dari MUI dengan dikeluarkannya sertifikat halal,” ujar H. Rusdi Hilmi
Sosialisasi diselenggarakan atas program kerja Penyelenggara Syari’ah Kankemenag Kab.Tala diikuti 60 peserta yang terdiri dari 12 orang perwakilan rumah makan, 26 orang pengarajin kerupuk dan 22 orang produsen makanan ringan lainnya, bertempat diaula Kankemenag Tala.
H.M. Rusdi Hilmi mengatakan masyarakat saat ini sudah semakin cerdas dalam memilih produk yang dikomsumsi, oleh karena itu kehalalan produk yang dibuat sangat penting dengan ditandai adanya lebel halal akan menambah nilai tambah terhadap produk yang dijual.
Selain itu beliau juga menambahkan bahwa cara pengolahan dan bahan baku yang terkandung didalam produk tersebut akan berpengaruh kepada kesehatan dan yang terpenting kehalalan makanan yang dikonsumsi harus sesuai dengan syari’at Islam.
Sedangkan ketua panitia, Abdurrahman,S.Ag dalam laporannya menyampaikan tujuan dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi kepada pengusaha makanan khususnya industri kecil menengah tentang pentingnya konsumsi makanan halal dan sehat serta pentingnya sertifikasi dan lebelisasi produk.
Kankemenag Tala berkerjasama dengan MUI Provinsi Kalsel dan Lp POM dalam memberikan penjelasan dan pemahaman sebagai narasumber yang berkompeten.

Posting Komentar

0 Komentar