Pgs. Ka.Kankemenag : Petugas KUA Tidak Hanya Pencatat Nikah

“Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dan Penyuluh Agama Islam (PAI) sebagai aparatur pemerintah, di lini terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat hendaknya memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam masalah perhajian seperti tentang peraturan perundang-undangan dan berbagai kebijakan dan pola penyelenggaraan haji dari Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dengan mengklarafikasi permasalahannya sesuai dengan tuntutan persoalan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang terbaik dalam rangka menyukseskan pelaksanaan program perhajian”.
Demikian dikemukakan Pgs.Ka.Kankemenag Tanah Laut, Drs.H.M.Rusdi Hilmi dalam pengarahannya pada acara Sosialisasi Teknis Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kantor Kemenag Tala Tahun 2014, selasa (10/06/14) di Gedung FKUB Kab. Tala.
“Kemampuan petugas KUA tak hanya terpaku pada tugas pencatatan pernikahan saja, tapi harus dikembangkan ke arah pelaksanaan program Kementerian Agama lainnya, antara lain penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, dimana pola penyelenggaraan haji serta kebijakan pemerintah yang bisa berubah setiap tahunnya hendaknya diketahui dan dimengerti sehingga pelaksanaannya untuk memberikan informasi serta pelayanan kemasyarakat mengenai perhajian dapat terlaksana dengan lancar,” terang H.Rusdi.
Panita pelaksana, H.Rusli AlKhairi,S.Ag didalam laporannya menyampaikan peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi teknis penyelenggaraan haji berjumlah 30 orang terdiri dari Kepala KUA Kecamatan dan Penyuluh Agama Islam yang ada Kemenag Tala.
Sedangkan tujuan dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi teknis penyelengaaraan haji ini, diharapkan kepada kepala KUA dan penyuluh agama dapat menambah pengatahuannya dibidang perhajian untuk memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat, serta dengan adanya kegiatan ini diharapkan juga seluruh KUA Kecamatan dapat membuat pelaporan pertanggungjawaban semua kegiatan yang menggunakan uang negara sesuai dengan peraturannya.

Posting Komentar

0 Komentar