Kepala Kantor
Kementerian Agama (Ka.KanKemenag) Kabupaten Tanah Laut H.M.Rusdi Hilmi
mengimbau Calon Jemaah Haji agar melengkapi persyaratan sesuai dengan
ketentuan yang ada.
Menurutnya semua syarat dan ketentuan tersebut merupakan kebijakan yang harus dilaksanakan dipatuhi oleh calon jemaah haji.
“Termasuk
melengkapi semua dokumen untuk keberangkatan perjalanan ibadah haji di
Tahun 2019,” katanya saat memberikan arahan pada kegiatan Sosisalisasi
Penyelesaian Dokumen Calon Jemaah Haji Kabupaten Tanah Laut tahun 2019,
Kamis (31/01/19) di Gedung Balairung Pelaihari.
Ka.Kankemenag
berharap semua calon jemaah haji agar mensyukuri dan mempersiapkan sejak
dini semua arahan dan panduan yang harus dipersiapkan untuk
melaksanakan ibadah haji. “Hal pertama yang paling utama dan urgen yang
harus dilengkapi adalah dokumen,” ujarnya.
Sementara Kasi
PHU Kemenag Tala H.Akh. Rusyadi mengatakan usai pengarahan materi dari
Kepala Sub Seksi Teknologi Keimigrasian Kelas I TPI Banjarmasin Iman
Kumontoy, calon jemaah haji harus memeriksa dan melihat dengan teliti
tentang kesamaan data antara KTP, KK dan Akte. “Jika ada yang keliru dan
terdapat perbedaan segela lakukan pembetulan,” pesan Kasi PHU.
Dikesempatan tersebut pula dibagikan Perdim 11 yang selanjutnya diisi calon jemaah haji dan akan dikumpulkan secara kolektif.
Sosialisasi
penyelesaian dokumen perlengkapan perjalanan ibadah haji tahun 2019
tersebut diikuti 283 calon jemaah haji Kabupaten Tanah Laut.
0 Komentar