Kepala Kantor Kementerian Agama
(Ka.Kankemenag) Kab. Tanah Laut (Tala) H.M.Rusdi Hilmi menekankan
sebagai penyuluh agama didaerah harus jeli akan beredarnya paham paham
radikalisme dan aliran sempalan yang akan merusak kedamaian dan
keharmonisan kehidupan dimasyarakat.
“Jika ada bibit
bibit radikalisme agar segera dilaporkan ke koordinator penyuluhan
agama kecamatan,” ucapnya pada pembinaan penyuluh agama PNS dan Non PNS
tersebut.
Menurut
Ka.Kankemenag, munculnya sekarang gerakan Islam liberal dan fundamental,
menjadi tantangan besar sebagai tugas dan fungsi Penyuluh agama di
masyarakat, karena kehadirannya justru membenturkan masyarakat satu
dengan masyarakat yang lain.
“Oleh karena
itu, adanya profesi Penyuluh Agama Islam sebagai perpanjangan pemerintah
melalui Kementerian Agama diharapkan mampu menjadi penangkal gerakan
yang memecah belah masyarakat khususnya dan Bangsa Indonesia umumnya,”
ujarnya.
Ditambahkannya,
maraknya ujaran kebencian dan maraknya berita hoax beredar dimasyarakat
menambah rentetan tugas dan peran penyuluh dalam membimbing masyarakat
terkait dengan agama.
“Tidak lama
lagi kita akan menghadapi pesta demokrasi pemilihan umum anggota
legislatif dan presiden pertama kali yang dilaksanakan secara serentak,”
ucapnya dihadapan penyuluh agama PNS dan Non PNS sebanyak 85 orang.
Dikonteks
tersebut, menurut Ka.Kankemenag agama dan suku selalu menjadi isu paling
sensitif dan disitulah titik kritis yang perlu mendapat perhatian
bersama, khususnya penyuluh agama yang bersentuhan langsung dengan
masyarakat.
Sebelumnya
Ketua panitia H. Darmawi, S. Pd. I melaporkan kegiatan tersebut
dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan kualitas kinerja penyuluh agama
Islam kedepan dan pihak Kemenag akan terus melakukan pemantauan kinerja
penyuluh. “Saya berharap keberadaan penyuluh dapat dirasakan oleh
masyarakat umum khususnya wilayah desa binaan masing masing,” katanya.
Kegiatan
tersebut juga diperuntukkan guna melaksanakan penilaian dan pembinaan
terhadap pelaksanaan tugas Penyuluh Agama PNS dan Non PNS. Diantara
kebijakan yang sampaikan bagi Penyuluh Agama Non PNS yang dinilai
berkinerja buruk dan dianggap tidak mampu melaksanakan tugas dengan
baik, segera dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) sesuai ketentuan
yang berlaku.
0 Komentar