Kasi PHU Pastikan Jamaah Tidak Bawa Barang Terlarang

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Tanah Laut (Tala) Drs. H. Akh. Rusyadi memastikan Jamaah Calon Haji (JCH) tidak membawa barang yang terlarang.

Hal tersebut ditegaskannya saat memeriksa pengumpulan tas besar (koper) JCH Tala Tahun 2018 di Aula Kemenag Tala.
H. Rusyadi menerangkan, semua Tas Besar JCH Tala dikumpulkan secara kolektif guna memasuki tahapan pemeriksaan di Asrama Haji Embarkasi Banjarmasin yang akan dikirim, Jum’at (10/08/18) sore.

Lebih lanjut H. Rusyadi mengatakan, koper JCH tersebut nanti setiba di Embarkasi akan diperiksa menggunakan X-Ray. “Jika ada bawaan barang larangan maka, tas jamaah tersebut dibuka untuk dikeluarkan,” ujarnya.

Adapun larangan yang dibawa jamaah yakni cairan, benda benda tajam, benda yang mengandung magnet dan benda yang berbau.

“Kita sudah himbaukan dan sosialisasikan kepada jamaah untuk tidak membawa barang yang dilarang, mudah mudahan nanti tidak ada tas jamaah yang kedapatan oleh petugas membawa barang terlarang,” harapnya.
 
Sementara itu panitia Keberangkatan JCH Tala 2018 M. Rofik melaporkan koper JCH sebanyak 242 berdasarkan jumlah JCH Tala, selanjutnya menunggu keberangkatan jamaah haji pada Minggu (11/08/18) menuju embarkasi Banjarmasin.

Posting Komentar

0 Komentar