Kepala Kantor
Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) Drs. H.
Rusbandi, MA mengatakan siap melaksanakan program Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (PTSP) yang diprogramkan Kemenag RI.
Lebih lanjut
Ka.Kankemenag menambahkan PTSP merupakan implementasi dari UU No. 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Pelayanan yang diberikan kepada
masyarakat harus sesuai standar yang telah ditentukan,” ujarnya saat
apel kesadaran, Senin (19/03/18) di halaman Kankemenag Tala.
Menurutnya,
dengan adanya PTSP tersebut akan mempermudah pelayanan kepada masyarakat
sehingga terwujudnya kemenag yang bersih melayani, cepat, tepat,
transparan, dan bebas dari pungutan. “Kita masih mempersiapkan sarana
dan prasarana semaksimal mungkin,” ujarnya.
Hal senada juga
diutarakan Kasubbag TU Kankemenag Tala Drs. H. M. Rusdi Hilmi, MA
mengatakan menyongsong persiapan pelaksanaan PTSP kemenag berupaya
mempersiapkan baik sarana dan prasana maupun software layanan hingga
mempersiapkan SDM nantinya.
Menurutnya,
selain itu yang harus dipersiapkan segala bentuk teknis pelaksanaaan
harus dipelajari juga semaksimal mungkin sehingga pada pelaksanaanya
dapat berjalan dengan lancar dan maksimal.
“Semoga dengan terlaksananya PTSP tersebut pelayanan di Kemenag mencapai standar mutu dan pelayanan prima,” harapnya.
0 Komentar