Ka.Kankemenag: Pengurus dan Imam Masjid Harus Seimbang

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) Drs.H.Rusbandi, MA mengatakan pengurus dan imam masjid harus seimbang dan sejalan. Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan pada Pembinaan Imam Mesjid se Kabupaten Tala, Senin (05/03/18) di Aula Kankemenag.

Menurut Ka.Kankemenag pengurus dan imam mesjid harus terpisah, akan tetapi pada kenyataannya pengurus dan imam mesjid menjadi kolektif karena keterbatasan SDM yang dianggap mampu melaksanakan. “Idealnya pengurus dan imam mesjid harus terpisah,” ujarnya.

Dalam kesempatannya Ka.kankemenag juga mengatakan seorang imam mesjid dituntut harus berperan aktif dalam menjaga kesatuan umat Islam, baik dari kalangan intern jamaah yang dipimpin dimesjid atau hubungan sesama pengurus dari maraknya perpecahan umat yang sering terjadi sekarang.

Ka.Kankemenag juga berharap kepada imam mesjid dan pengurus mesjid agar dapat melaksanakan tugas dan fungsi, diantaranya sebagai jembatan pemersatu umat, menghidupkan musyawarah, membentengi aqidah umat, menjadi uswah bagi jamaah dan yang terpenting menjadi rujukan dalam masalah ke Islaman.

Sementara itu Kepala Seksi Kemasjidan Kanwil Kemenag Kalsel H.Haderiani mengatakan berdasarkan keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam tahun 2017 tentang Penetapan Standar Imam Tetap Masjid memiliki criteria dan standarisasi.
 
Disampaikannya menjadi Imam Masjid harus memenuhi pernyaratan dan ketentuan umum dan khusus. “Kompetensi umum harus memiliki wawasan keagamaan dan kompetensi khusus minimal memiliki hafalan AlQur’an,” ujarnya dihadapan 20 orang peserta se-Kabupaten Tala.

Posting Komentar

0 Komentar