Kepala Kantor
Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) Drs.H.Rusbandi,
MA mengatakan pengurus dan imam masjid harus seimbang dan sejalan. Hal tersebut
disampaikannya saat memberikan arahan pada Pembinaan Imam Mesjid se
Kabupaten Tala, Senin (05/03/18) di Aula Kankemenag.
Menurut
Ka.Kankemenag pengurus dan imam mesjid harus terpisah, akan tetapi pada
kenyataannya pengurus dan imam mesjid menjadi kolektif karena
keterbatasan SDM yang dianggap mampu melaksanakan. “Idealnya pengurus
dan imam mesjid harus terpisah,” ujarnya.
Dalam
kesempatannya Ka.kankemenag juga mengatakan seorang imam mesjid dituntut
harus berperan aktif dalam menjaga kesatuan umat Islam, baik dari
kalangan intern jamaah yang dipimpin dimesjid atau hubungan sesama
pengurus dari maraknya perpecahan umat yang sering terjadi sekarang.
Ka.Kankemenag
juga berharap kepada imam mesjid dan pengurus mesjid agar dapat
melaksanakan tugas dan fungsi, diantaranya sebagai jembatan pemersatu
umat, menghidupkan musyawarah, membentengi aqidah umat, menjadi uswah
bagi jamaah dan yang terpenting menjadi rujukan dalam masalah ke
Islaman.
Sementara itu
Kepala Seksi Kemasjidan Kanwil Kemenag Kalsel H.Haderiani mengatakan
berdasarkan keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam tahun
2017 tentang Penetapan Standar Imam Tetap Masjid memiliki criteria dan
standarisasi.
Disampaikannya
menjadi Imam Masjid harus memenuhi pernyaratan dan ketentuan umum dan
khusus. “Kompetensi umum harus memiliki wawasan keagamaan dan kompetensi
khusus minimal memiliki hafalan AlQur’an,” ujarnya dihadapan 20 orang
peserta se-Kabupaten Tala.
0 Komentar