Kepala Bidang
(Kabid) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian
Agama Provinsi Kalimantan Selatan Drs. H. Raihan Redha mengatakan
pengelola keuangan haji harus yang betul-betul ahlinya.
Hal tersebut
ditegaskannya saat memberikan arahan pada kegiatan pempembinaan Keuangan
Haji, Selasa (06/03/18) di gedung FKUB Tala.
Dalam arahannya
Kabid PHU menyampaikan pengelolaan keuangan haji sangat penting
ditangani yang ahlinya agar dapat dikelola dengan baik dan berharap
dengan dikelolanya keuangan dengan baik serta diimbangi dengan kinerja
semua pegawai pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji akan lebih
baik.
“2018 diharapkan pelayanan haji lebih baik lagi khususnya di KUA Kecamatan,” ujarnya.
Sementara itu
terkait kenaikan biaya haji H.Raihan mengatakan pelunasan Biaya
Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) sebanyak 1 juta dan akan dijadwalkan
pada bulan maret. “Kita masih menunggu keputusan presiden final dari
biaya pelunanasan,” ucapnya.
Hal senada juga
diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Tala Drs. H. Rusbandi, MA bahwa
peningkatan kualitas penyelenggaran ibadah haji dan umrah diantaranya
pengelolaan keuangan haji dengan efisiensi, transparansi, dan akuntabel.
Lebih lanjut H.
Rusbandi menjelaskan sejak disahkannya Badan Pengelola Keuangan Haji
(BPKH), pengelolaan keuangan ibadah haji bukan wewenang Kementerian
Agama lagi, akan tetapi wewenang BPKH. “BPKH hanya bertanggung jawab
terhadap pengelolaan dana haji saja, sedangkan penyelenggaraan ibadah
haji tetap menjadi prioritas Kementerian Agama melalui Dirjen Haji,”
pungkasnya dihadapan Kepala KUA dan staf se Kabupaten Tala.
0 Komentar