Kepala Kantor
Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut H.M.Rusdi Ilmi
mengimbau dan mengingatkan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan agar tidak menunda-nunda penyerahkan buku nikah kepada
pasangan pengantin.
“Serahkan
langsung buku nikahnya selesai akad nikah dan pastikan sudah dicatat
penghulu,” ucapnya usai menyerahkan secara langsung buku nikah mempelai
pengantin Arina Rofiqoh dan Syahriannur, Jum’at (07/02/20) di rumah
mempelai Pelaihari.
Ka.Kankemenag
mengatakan penyerahan secara langsung usai akad pernikahan merupakan
bentuk komitmen pelayanan Kementerian Agama khususnya Kantor Urusan
Agama (KUA) kecamatan kepada masyarakat.
Lebih lanjut
Ka.Kankemenag mengingatkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 48
Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47
tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berlaku di Kementerian Agama menikah di KUA tidak dipungut biaya,
sedangkan menikah diluar jam kerja dikenakan tarif sebesar Rp.600.000.-.
Ka.Kankemenag
menghimbau kepada KUA kecamatan tidak memperlambat atau mempersulit
layanan kepada masyarakat. Selain itu Ka.Kankemenag berpesan setiap
kepala KUA maupun pegawai di KUA tidak memungut biaya apapun baik biaya
administrasi atau biaya layanan KUA lainnya. “Ingat kita harus
melaksanakan dan mendukung program pemerintah dengan meningkatkan
layanan dan mutu kinerja kita kepada masyarakat,” pungkasnya.
0 Komentar