Kepala Kantor
Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut H.M.Rusdi Hilmi
mengatakan Calon Jamaah Haji (CJH) Tala tahun 2020 dituntut harus
mandiri membuat paspor.
Hal tersebut
ditegaskannya saat memberikan arahan dan sambutan sekaligus membuka
secara resmi kegiatan pendampingan penyelesaian dokumen jamaah calon
haji 1441H/2020M, Selasa (18/02/20) di aula Kemenag Tala.
H.Rusdi
mengatakan paspor merupakan salah satu dokumen yang sangat penting untuk
keberangkatan CJH, oleh karena itu harus diperhatikan dan dilengkapi
dengan benar.
“Pastikan data
terisi dengan benar, valid dan akurat, sehingga tidak perlu bolak-balik
jika ada data yang harus diperbaiki lagi,” ucapnya.
H. Rusdi
menambahkan walalupun CJH dituntut harus mandiri membuat paspor akan
tetapi Kemenag tetap terus memberikan pendampingan semaksimal mungkin.
“Sebagaimana tugas tanggungjawab kementerian agama melayani
penyelenggaraan ibadah haji dari keberangkatan hingga kembali ke Tanah
air, walaupun ditahun ini anggaran fasilitasi pembuatan paspor tidak
ada,” imbuhnya.
Diakhir
arahanya Ka.Kankemenag berpesan kepada 296 CJH agar memperhatikan dengan
sungguh-sungguh cara pengisian data pembuatan paspor dengan
sebaik-sebaiknya.
Sebelumnya,
Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (Kasi PHU) Kemenag Tala
H.M.Wahyudi mengatakan kegiatan tersebut pendampingan kepada jamaah
calon haji pembuatan paspor.
Dikatakannya,
pendampingan tersebut tidak hanya membantu pendaftaran pembuatan akun
pembuatan paspor secara online, tetapi sekaligus melengkapi dokumen bagi
CJH yang belum memeluhi.
Pihaknya
juga berharap kepada jamaah yang mampu melaksanakan pembuatan paspor
secara mandiri dapat dilakukan lebih awal. “Jamaah dituntut mandiri
membuat paspor, agar tidak terjadi penumpukan CJH dan mengantisipasi
jadwal yang padat sehingga pelaksanaanya di imigarasi berjalan dengan
lancar,” tutupnya.
0 Komentar