Forum
Koordinasi Umat Beragama (FKUB) Tanah Laut dan Polres Tanah Laut
mendeklarasikan pernyataan sikap dan sangat merasa sedih serta
menyesalkan atas terjadinya pengrusakan rumah ibadah umat Islam
diwilayah Minahasa, Minggu (02/02/20) sore di Mapolres Tanah Laut.
FKUB Tanah
Laut, Kapolres, MUI Tanah Laut dan para tokoh lintas agama yakni tokoh
agama Islam, Kristen, Khatolik, Hindu dan Budha secara serentak
melakukan deklarasi bersama.
Ketua FKUB
Tanah Laut sekaligus Penyuluh Agama Islam Fungsional Kemenag Tala H. Al
Makmun mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk
mengantisipasi dan mencegah agar hal serupa jangan sampai terjadi
diwilayah Kalimantan Selatan., khususnya Tanah Laut.
Masalah ras,
suku dan agama menurut Makmum sangatl rentan dan sensitif, karenanya
jangan sampai terprovokasi jika tidak tahu detail permasalahannya.
“Apa yang
terjadi di minahasa cukup menjadi pelajaran bagi kita semua dan untuk
masalah hukumnya mari kita percanyakan kepada pihak yang berwajib
diwilayah setempat,” ujar Makmun.
Sementara
Kapolres Tanah Laut AKBP Cuncun Kurniadi, S.IK, MH mengatakan kegiatan
tersebut sebagai bentuk sillaturahmi dan komunikasi bersama atas
kejadian di Sulawesi Utara.
Cuncun mengajak
semua pihak untuk menjaga kedamaian dan ketentraman, karena kejadian
tersebut telah ditangani Polda setempat dan diharapkan tidak menjalar ke
wilayah wilayah lain di Indonesia.
“Kami mohon
bantuan kepada FKUB Tala dan para tokoh lintas agama untuk menyampaikan
kepada masyarakat, khususnya warga Tanah Laut untuk tidak mudah
terprovokasi dengan peristiwa peristiwa di daerah lain yang belum tentu
kita tahu kebenarannya,” harap Cuncun.
Deklarasi
Pernyataan Bersama tersebut menyatakan Pertama menyatakan penyesalan dan
rasa sedih yang sedalam dalamnya atas terjadinya pengrusakan tempat
ibadah umat Islam di wilayah Minahasa yang dilakukan dengan cara
kekerasan oleh sekelompok orang.
Kedua
Menyatakan penyesalan atas kejadian tersebut karena tidak mengedepankan
dialog dan musyawarah, tetapi menggunakan kekerasan sehingga dapat
menyulut kekerasan lainnya dan berpotensi konflik horizontal atar umat
beragama.
Ketiga meminta
kepada aparat penegak hukum untuk segera menangani masalah tersebut
secara adil dan proporsional, memberikan klarifikasi dan menjelaskan
perkembangan penanganan laporan secara cepat, sehingga tidak menimbulkan
keresahan dimasyarakat.
Keempat
Pemerintah daerah setempat harus secepatnya melakukan koordinasi,
melibatkan para tokoh agama dan memberikan penjelasan kepada masing
masing umatnya, sehingga masalah ini dapat segera diatasi dengan seadil
adinya dan tidak menimbulkan masalah lain dikemudian hari.
Dan Kelima
menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tanah Laut melalui FKUB,
agar tidak mudah termakan provokasi, karena dapat merusak kedamaian,
ketentraman, serta hubungan antar umat beragama yang sudah sangat
harmonis di Kabupaten Tanah Laut.
0 Komentar