Kepala Kantor
Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Tanah Laut H.M. Rusdi Himi meminta
kepada seluruh penyuluh agama fungsional untuk mensosialisasikan imbauan
pemerintah guna pencegahan penyebaran virus covid-19 melalui media
sosial (medsos) dan selebaran selebaran atau pamflet.
“Dalam kondisi
pandemi virus covid-19 seperti saat sekarang ini, penyuluh harus
berperan aktif dalam mensosialisasikan akan bahaya virus covid-19 bagi
manusia sehingga dengan sendirinya masyarakat akan sadar dan dengan
sendirinya akan melaksanakan himbauan yang telah dibuat pemerintah tanpa
ada paksaan,” ujar Rusdi Hilmi saat memberikan arahan pada rapat
koordinasi bersama Penyuluh Agama Fungsional se Kab. Tanah Laut, Rabu
(15/04/14) di aula Kemenag Tala.
Lebih lanjut
Ka.Kankemenag mengatakan semakin menyebarluasnya virus covid-19 di
Indonesia, Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edara 07 Tahun 2020
Tentang Pembatanasn Bepergian keluar Daerah atau Mudik dan Surat Edaran
Kanwil Kemenag Kalsel Nomor 774/Kw.17.5-1/HK.00.7/04/2020 Tentang
Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi
Wabah Covid-19.
“Sebagai ASN
Kemenag kita wajib menyampaikan dan mentaati imbauan atau edaran dari
pemerintah, kita harus bisa menghargai dan mentaati imbauan dan fatwa
itu, jadilah contoh bagi masyarakat lain, yakinlah itu merupakan usaha
pemerintah dalam melindungan masyarakat dari wabah covid yang melanda
wilayah kita,” pinta Rusdi Hilmi.
Sementara Abdon
Winarko, satu satunya penyuluh agama katolik yang ada di Tanah Laut
mengatakan sangat setuju dengan apa yang telah disampaikan dengan Kepala
Kantor Kemenag dan pihaknya tidak lagi memberikan penyuluhan atau
siraman rohani dengan face to face namun telah dialihkan melalui media
sosial online.
“Kita harus
memberikan informasi dengan gencar kepada seluruh masyarakat akan
bahayanya virus covid-19 dan jangan sampai menyepelekan akan bahayanya
virus ini, mari kita belajar dari negara negara tetangga yang terlebih
dulu terkena wabah ini,” ajak Abdon Winarko.
Rapat
koordinasi tersebut merupakan tindaklanjut dari adanya Surat Edaran
Menteri Agama, Surat Edaran Kanwil Kemenag Kalsel dan rapat online
Kepala Kemenag Kab./Kota dengan Ka.Kanwil Kalsel pada 13 April 2020
lalu.
0 Komentar