Kepala Kantor
Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut H. M. Rusdi Hilmi
mengatakan pemberlakuan Work From Home (WFH) atau istilah kerja dari
rumah ASN harus melaporkan kinerja hariannya dengan tepat waktu sesuai
dengan waktu yang sudah ditentukan.
Ka.Kankemenag
mengatakan berdasarkan surat edaran Menteri No.5 tahun 2020 ada beberapa
point yang harus diperhatikan oleh para ASN Kementerian Agama tentang
mekanisme pelaksanaan kerja dari rumah dan bukti kehadiran atau absensi
yang dilakukan secara manual.
“Sejak 26 maret
lalu para ASN kemenag sudah bekerja dari rumah atau WFH, dan sekarang
perpanjangan WFH dilaksanakan hingga 21 april mendatang,” jelasnya saat
ditemui diruang kerjanya, Kamis (02/04/20).
Menurut
Ka.Kankemenag hingga dikeluarkannya surat edaran perpanjangan
pemberlakuan kerja dari rumah tersebut para ASN harus memperhatikan
tugas dan laporan kinerjanya agar dilaporkan secara berjenjang.
Sementara itu,
Analis Kepegawaian Kantor Kemenag Tala H. Yulian Syahrani mengatakan
pemberlakuan WFH tersebut bukti kehadiran atau absensi dilakukan secara
manual dengan melampirkan laporan capaian kinerja hariannya.
“Saat
penyerahan daftar hadir manual PNS pada akhir bulan yang tertanggal 26
s.d 31 Maret 2020, absensi dilampirkan beserta laporan kerja harian
selama WFH,”jelasnya.
Pihaknya juga
mengatakan bagi guru madrasah negeri dihimbau agar menyerahkan absensi
dengan tepat waktu. Penyerahan bisa dilakukan secara langsung ke PTSP
atau posko layanan Kemenag Tala, “Dimohon sesegeranya menyerahkan hingga
jum`at tanggl 03 april 2020,” tambahnya.
0 Komentar