Kantor Kementerian Agama
(Kemenag) Tanah Laut bersama Polres Tala dan Pihak Rumah Sakit (RS) H.
Boejasin berkoordinasi menyamakan persepsi dalam penatalaksanaan
protokol pengurusan jenazah pasien covid-19 diwilayah Tanah Laut. “Hal
ini memang harus kita bicarakan, lebih baik kita bersiap terlebih dahulu
ketimbang tidak siap sama sekalali dan ini sebagai antisipasi jika
wabah yang terjadi didaerah kita nanti mengakibatkan kematian,”Ujar
Abdon Winarko penyuluh agama katolik Kemenag Tala saat mengikuti
Sosialisasi Penatalaksanaan Jenazah Covid-19, Rabu (22/04/20) pagi
bertempat di RS. H. Boejasin Pelaihari.
Lebih lanjut Abdon Winarko
mengatakan mulai saat ini masyarakat harus kita beri pemahaman dan
penjelasan masalah Standar Operasional Prosedur (SOP) pengurusan jenazah
covid-19. Hal tersebut bertujuan meminimalisisr konflik dimasyarakat
dengan keluarga atau kerabat jenazah. “Saya nyakin jika kita
melaksanakan protokol pengurusan jenazah itu sudah benar sesuai
peraturan dan masyarakat sudah mengerti tidak akan ada masalah atau
penolakan jenazah pasien covid-19 meninggal,”pungkas Abdon Winarko.
Sementara itu dari pihak RS. H.
Boejasin Ibu Henny Mulyana mengatakan dalam hal penyelenggaraan
penanganan jenazah akibat penyakit wabah seperti halnya covid-19 memang
perlu penanganan secara khusus untuk menghindari penularan penyakit
tersebut pada orang lain. “Maka dari itu kami juga ingin mendengar
pendapat dan hukum agama, dalam hal ini pihak Kemenag lah yang lebih
mengetahui secara hukum agama dan Polres bertindak sebagai keamanan jika
terjadi konflikatau penolakan jenazah covid dari masyarakat,”ucap
Mulyana.
Lebih lanjut Mulyana mengatakan
petugas yang menangani jenazah covid-19 harus memperhatikan SOP,
memakai APD lengkap level 2 dan 3 disamping itu petugas juga diberikan
vaksin terlebih dahulu, karena ada 4 (empat) resiko penularan pada
jenazah, yang pertama pemindahan dari ruang rawat, kedua dipemandian
jenazah, ketiga pemindahan jenazah ke mobil jenadah dan ke empat saat
menurunkan jenazah keliang lahat. “Oleh karenanya jenazah penyakit wabah
itu tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet (DepKes) kecuali oleh
petugas khusus dan untuk jenazah non muslim diberikan formalin 10%
sebanyak 12 liter,”jelas Mulyana.
Kegiatan sosialisasi tersebut
melibatkan tiga lembaga pemerintah yakni Kementerian Agama Tanah Laut,
Polres Tanah Laut dan RS.H.Boejasin sebagai pihak penyelenggara kegiatan
tersebut.
0 Komentar