Kepala Kantor
Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) H.M. Rusdi
Hilmi meminta kepada seluruh jajarannya dan seluruh Aparatur Sipil
Negara (ASN) Kemenag Kab. Tala melaksanakan semua kebijakan yang
dikeluarkan Menteri Agama (Menag) termasuk larangan mudik dan bepergian
keluar daerah.
Hal tersebut
ditegaskannya usai mengikuti rapat koordinasi online bersama Kepala
Kantor Wilayah (Ka.Kanwil) Kemenag Kalimantan Selatan (Kalsel) dan
jajarannya serta Ka.Kankemenag Kab./Kota se Kalsel, Senin (13/04/20)
melalui aplikasi Zoom.
Berdasarkan Surat Edaran
Menag Nomor 07 tahun 2020 dan imbauan Kanwil Kemenag Kalsel kegiatan
mudik atau bepergian keluar daerah bagi pegawai Kemenag dilarang.
Pihaknya mengatakan
kebijakan tersebut dilakukan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19
yang melanda sekarang ini. “Tujuannya untuk meminimalisir pergerakan
pegawai Kemenag dari satu tempat ke tempat yang lain agar penyebaran dan
upaya pencegahan Covid-19 dapat berjalan dengan maksimal,” katanya.
Oleh karena itu, H.
Rusdi berpesan dan mengajak para karyawan dan karyawati ASN dilingkungan
Kemenag Tala agar dapat mencermati dan melaksanakan edaran dan
kebijakan tersebut.
H. Rusdi mengimbau agar
para ASNnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk senantiasa
berprilaku hidup bersih, menggunakan masker setiap beraktivitas, tidak
bepergian atau mudik dan tetap stay at home, social distancing maupun
physical distancing serta berpartisipasi membantu beban masyarakat.
“Mari kita cegah bersama dimulai dari diri masing-masing,” pungkasnya.
0 Komentar