Pembukaan Manasik Haji Massal Kab. Tanah Laut


Manasik haji bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada JCH mengenai tahapan-tahapan dalam menunaikan ibadah haji yang baik dan benar sesuai dengan arahan dan bimbingan tim pembimbing haji. Melalui manasik, para calon jamaah haji akan beroleh pembekalan tentang tata laksana haji, olehnya kepada calon peserta saya harapkan dapat menyimak penyampaian materi dengan baik. Manasik haji ini merupakan gladi resik yang akan dilaksanakan ditanah suci. Hal tersebut disampaikan Kepala Kankemenag Tala, Drs. H. M. Tambrin, M. MPd dalam sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan Manasik Haji Massal Jamaah Calon Haji (JCH) Kabupaten Tanah Laut tahun 1434 H/2013 M, yang dilaksanakan Senin (08/07) di Masjid Al-Hijriyah Angsau Pelaihari.

Kegiatan ini dihadiri seluruh JCH Kab. Tanah Laut tahun 2013 yang berjumlah 250 orang, para Kepala Kecamatan se Kab. Tanah Laut, perwakilan dari Bank Syariah Mandiri cabang pelaihari, para pembimbing manasik haji yang ada di Kecamatan di Kab. Tala.
Beliau juga menjelaskan bahwa penyelenggaraan Haji merupakan tugas nasional dan menyangkut martabat serta nama baik bangsa, kegiatan penyelenggaraan Ibadah Haji merupakan tanggung jawab pemerintah dalam hal ini ditangani Kementerian Agama.“ Namun, partisipasi masyarakat merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sistem dan manajemen penyelenggaraan Haji”, terang Beliau.
Dalam pelaksanaannya di daerah, pembinaan bagi JCH dilaksanakan oleh masing-masing Kantor Kementerian Agama Kab. / Kota. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan dan perlindungan yang sebaik-baiknya bagi JCH, sehingga JCH dapat menunaikan ibadah Haji sesuai dengan ketentuan Agama Islam.
Diakhir sambutannya, Beliau berharap agar JCH mengikuti Manasik yang diselenggarakan dan menjadikan bekal dalam pelaksanaannya nanti, sehingga dapat mencapai Haji yang mabrur.Adapun pelaksanaan manasik Haji oleh Kementerian Agama, sesuai peraturan yang berlaku dan disampaikan oleh Kasi Peny. Haji dan Umrah Kankemenag Tala, Drs. H. Akh. Rusyadi dilaksanakan sebanyak 10 kali. Untuk ditingkat Kabupaten dilaksanakan sebanyak 3 kali dan ditingkat Kecamatan /KUA dilaksanakan sebanyak 7 kali.

Posting Komentar

0 Komentar