KanKemenag Tala Keluarkan Surat Edaran Ketetapan Zakat Fitrah 1434 H

Berdasarkan hasil keputusan rapat bersama antara Kementerian Agama Kab. Tanah Laut (Tala), perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tala, perwakilan Baznas Kab. Tala, Kabag Kesra Pemda Tanah Laut dan perwakilan Dinas Perindagkop dan UKM Kab. Tala yang dilaksanakan kamis (25/07), maka ketetapan harga beras zakat fitrah tahun 1434 H / 2013 M dalam wilayah Kab.Tala siap diedarkan sebagai informasi dan acuan untuk diketahui masyarakat Kab.Tala.
Hasil dari rapat yang dilaksanakan di Musholla Al Ikhlas Kantor Kemenag Tala, bahwa zakat fitrah beras sebanyak 3 ½ (tiga setengah) liter ditetapkan dengan harga sebagai berikut : (1.) Beras super cianjur dan Rojolele seharga : Rp. 35.000, (2) Beras Siam unus, Mutiara dan sejenisnya : Rp. 31.500, (3) Beras Siam Biasa dan sejenisnya : Rp. 28.000, (4), Beras Siam Asil, Beras R dan sejenisnya : Rp. 20.000.
Menanggapi perihal hasil rapat tentang ketetapan harga beras zakat fitrah tahun 1434 H yang telah disepakati, KaKankemenag Tala, Drs.H.Muhammad Tambrin, M.MPd mengharapkan dengan ada perwakilan dari berbagai unsur serta dikuatkan dengan hasil survey pasar, tentang harga beras yang dijadikan patokan zakat fitrah, diharapkan dengan melihat surat edaran ini masyarakat dapat segera untuk menyiapkan ataupun langsung menyalurkannya kepada unit pengumpul zakat terdekat” harap Ka.Kankemenag Tala.

Posting Komentar

3 Komentar