Kementerian
Agama Kabupaten Tanah Laut menggelar Kegiatan Pembinaan di Bidang Hukum
“Penyuluhan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi” di lingkungan Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut Tahun 2018, Selasa(08/05/18) di
aula Kemenag Tala.
Kasad Bimas Polres Tanah Laut
H. Aswadi selaku narasumber pada kegiatan tersebut mengatakan pungli
salah satu tindak pidana korupsi dan dikenakan hukuman minimal empat
tahun penjara hingga dua puluh tahun penjara.
H. Aswadi menjelaskan pungutan
liar atau istilah pungli kadang kerap terjadi disekitar. “Jika pelaku
tersebut ASN maka dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman
maksimal enam tahun,” katanya.
Sebelumnya Kepala Sub Bagian
Tata Usaha Kantor (Kasubbag TU) Kementerian Agama Tanah Laut
Drs.H.M.Rusdi Hilmi,MA mengatakan pungli merupakan salah satu tindakan
yang dilarang, “Pungli kerap terjadi sebagai pemerasan, suap,
gratifikasi atau tip,” ujarnya.
H. Rusdi mengatakan sebagai ASN
Kementerian Agama diharapkan agar terhindar hal demikian dan dengan
kegiatan tersebut ASN Kemenag dapat mengetahui dan memahami serta
meningkatkan wawasan terkait dengan tindak pidana korupsi dilingkungan
instansi pemerintahan.
Penyuluhan Pencegahan Tindak
Pidana Korupsi tersebut diikuti seluruh Kepala KUA Kecamatan dan Kepala
Madrasah serta ASN di linngkungan Kemenag se kabupaten Tanah Laut.
0 Komentar