Seksi Pendidikan
Madrasah (Penmad) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah
Laut (Tala) menggelar sosialialisasi juknis pencairan Tunjangan Profesi
Guru (TPG), Senin (30/04/18) di aula Kemenag Tala.
Kepala Seksi Penmad Hamsani,
S.Pd.I mengatakan tersebut bertujuan untuk mengetahui informasi baru
terkait aplikasi simpatika dalam pencairan tunjangan guru. Hamsani
mengatakan kualifikasi pendidikan untuk penerima TPG harus S1 atau D IV.
“Tahun 2015 silam pemerintah
telah memberikan kesempatan bagi PNS golongan II untuk melanjutkan
pendidikan ke jenjang S1, maka dari itu terhitung Januari 2018 PNS
penerima TPG harus S1 kalau tidak S1 maka TPG tidak dapat dibayarkan,”
tegasnya.
Hamsani berharap dengan
kegiatan tersebut memberikan pengetahuan dan dapat dipahami terkait
syarat dan ketentuan pencairan TPG. “Gunakan kesempatan ini untuk
didiskusikan dengan sebaik mungkin berkenaan syarat dan ketentuan
pencairan tunjangan,” ujarnya.
Sementara
operator SIMPATIKA Kabupaten Tala Sri Hastuti mengharapkan kegiatan
tersebut dapat dipahami dengan mudah tentang mekanisme pencaian
Tunjangan Sertifikasi Guru & Inpassing pada Sistem SIMPATIKA.
Kegiatan tersebut diikuti guru
sertifikasi PNS di madrasah swasta, guru penerima tunjangan inpassing,
guru sertifikasi Non PNS, guru PNS penerima tunjangan sertifikasi pada
MIN (1 orang perwakilan), Operator SIMPATIKA pada MIN (1 orang), guru
PNS penerima tunjangan sertifikasi pada MTsN & MAN (1 orang
perwakilan) dan bendahara pada MTsN & MAN.
0 Komentar