Kepala Kantor
Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) Drs. H.
Rusbandi, MA mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah harus
menerapkan Peraturan Menteri Agama nomor 9 Tahun 2016.
Hal tersebut diutarakannya saat memberikan pembinaan Kepegawaian di lingkungan Kemenag Tala, Rabu (09/05/18) di Aula Kemenag.
Ka.Kankemenag menghimbau tata
naskah persuratan yang terbaru sudah semestinya dilaksanakan sebagaimana
ketentuan yang berlaku. “Seragamkan semua tata naskah yang sudah
dilaksanakan sehingga pelayanan public lebih baik,” pesannya.
Ka.Kankemenag juga berpesan
melalui kegiatan tersebut diharapkan semua satuan kerja dilingkungan
Kementerian Agama Tanah Laut dapat melaksanakan PMA No 9 Tahun 2016
tentang Tata Naskah Dinas dengan sebaik-baiknya.
Hal senada juga disampaikan
Kepala Sub Bag Tata Usaha (Kasubbag TU) Kemenag Tala Drs. H. M. Rusdi
Hilmi, MA bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut dalam upaya pembinaan
kepada seluruh Satker di lingkungan Kemenag.
Kasubbag TU juga berharap tata
naskah maupun administrasi harus sesuai dengan aturan berlaku, “Semua
ASN harus memahami peraturan tata naskah dinas, maka kegiatan ini sangat
penting dilaksanakan,” ujarnya.
Kegiatan tersebut diikuti 80 orang yang terdiri dari Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah dan ASN di lingkungan Kemenag.
0 Komentar