Penyuluh Agama
Islam (PAI)Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) turut
serta memusnahkan barang bukti (Barbuk) Narkotika dan Minuman keras
(Miras) dari berbagai merk, Rabu (16/05/18) pagi di Lapangan Ditlantas
Polda Kalsel.
Dikesempatan
tersebut salah seorang PAI Kemenag Tala H. Makmun memberikan apresiasi
dan dukungan atas kegiatan tersebut, terlebih dalam rangka memasuki
bulan Ramadhan.
”Mari kita bersama sama membasmi peredaran narkoba dan minuman keras dilingkungan sekitar kita,” ajaknya.
H. Makmun
mengatakan Miras dan Narkotika selain merusak generasi bangsa juga
diharamkan dalam agama. “Saya berharap Polri lebih meintensipkan razia
barang haram tersebut, agar daerah kita khususnya Kalsel bersih dari
Narkotika dan Miras,” harapnya.
Acara
pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kapolda Kalsel, Danrem 101
Antasari, Kakanwil BEA Cukai, Kepala Kejaksaan Tinggi, Waka Polda
Kalsel, Dir Resnarkoba Polda Kalsel, para Pejabat Utama Polda Kalsel
lainnya, para tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Disambutannya
Kapolda Kalsel Brigjen Pol Drs. Rachmat Mulyana mengatakan barang bukti
yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras anggota Polres dan Polsek
serta jajaran dalam memberantas segala jenis narkotika dan minuman
keras.
Kapolda
mengatakan Barbuk yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel dan enam Polres Jajaran yakni
Polresta Banjarmasin, Polres Banjarbaru, Polres Banjar, Polres Tanah
Laut, Polres Batola, dan Polres Tapin.
Lebih
lanjut Kapolda berharap pencegahan terhadap peredaran obat obat
terlarang tidak hanya tugas Polri. “Namun merupakan tugas semua
Stakeholder dan seluruh elemen masyarakat,” tukasnya.
Pemusnahan
barbuk jenis Shabu dan Ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender,
sedangkan untuk minuman keras yakni dengan cara dilindas oleh alat berat
lalu kemudian dimasukkan ke dalam galian tanah yang telah disediakan.
0 Komentar