“Bijaklah dalam
menggunakan Media Sosial (Medsos) dalam menyampaikan pesan agama,” ujar
Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kementerian Agama (Kemenag)
Kabupaten Tanah Laut (Tala) H. Zairin Fanzani dalam sambutannya pada
kegiatan Sapa Penyuluh dan Halal Bi Halal Penyuluh Agama Islam (PAI)
Kecamatan Tambang Ulang, Rabu (26/06/19) di Pendopo Fadlan Pelaihari.
H. Zairin
mengatakan, penggunaan Medsos kerap sekali disalah gunakan dalam
menyampaikan pesan agama yang bersifat radikal yang bisa menghancurkan
persatuan dan kesatuan bangsa, antar agama dan sesama umat. “Jangan
sampai penyuluh agama menjadi pemecah umat beragama,” ucapnya.
Lebih lanjut
ditegaskannya, peran fungsi penyuluh agama harus dipahami dan
dilaksanakan sesuai tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang penyuluh
agama Islam seperti, melaporkan setiap penyuluhan keagamaan di
lapangan. “SOP sebagai penyuluh sudah berkewajiban menyampaikan laporan
setiap sebulan sekali,” ucapnya.
Sebelumnya Kasi
Bimas Islam H. Darmawi menghimbau, kepada seluruh penyuluh agama PNS
maupun Non PNS untuk memperhatikan setiap tugas dan tanggung jawabnya
khususnya melaporkan setiap kegiatan.
Selain itu
disampaikannya, pelaporan yang diserahkan setiap bulan tersebut
merupakan bukti dan pertanggung jawaban atas tugas dan kinerjanya
sebagai penyuluh.
Selanjutnya
pihaknya juga memberikan apresiasi atas kegiatan sapa penyuluh yang
dilaksanakan tersebut bernilai positif dan meningkatkan silaturahmi
serta kordinasi terkait tugas dan fungsi sebagai penyuluh agama Islam.
Kegiatan
dihadiri seluruh penyuluh Non PNS angkatan Kemenag dan Pemda serta
Penyuluh Agama PNS Kecamatan Tambang ulang beserta keluarga.
0 Komentar