Kepala Sub
Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut
(Tala) H. Zairin Fanzani mengatakan, Kerukunan Umat Beragama (KUB) harus
dilandasi dengan toleransi, saling pengertian, saling menghormati,
menghargai kesetaraan dalam pengalaman ajaran agamanya dan kerjasama
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara didalam kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
“Ciptakan KUB
dengan dengan toleransi, kesetaraan dan kerjasama,” ujarnya usai
kegiatan Sosialisasi Penyerapan Aspirasi (Forum KUB) FKUB Prov. Kalsel,
Rabu (10/07/19) di Gedung Sarantang Saruntung Tala.
Menurutnya,
toleransi adalah kesetaraan dan kerjasama menjadi kunci terpenting dalam
membina KUB yang terbentuk dalam wadah FKUB.
Lebih lanjut pihaknya berharap, melalui FKUB dapat menyerap dan menerima semua aspirasi yang terjadi lingkup umat beragama.
Selanjutnya
pihaknya juga memberikan apresiasi atas semua pihak terhadap strategi
dalam menjalankan kerukunan tersebut dengan keberadaan FKUB di
daerah-daerah yang berada di kabupaten/kota yang sangat berperan vital
untuk menjaga kebersamaan. “Mudah-mudah melalui sosialisasi dapat
mengetahui lebih jelas informasi didaerah, sehingga kedepan tidak ada
konflik yang terjadi dikemudian hari,” pungkasnya.
Sebelumnya
Pengurus FKUB Kalsel Drs. Bayani Dahlan, M.Ag sebagai narasumber
mengatakan, melalui forum tersebut diharapkan dapat terlaksana dengan
baik, “Melalui kegiatan ini keamanan dapat berjalan aktif dan dapat
mengembangkan FKUB di Tanah Laut lebih baik lagi,” katanya.
Menurutnya,
pemicu terjadinya konflik agama adalah hal yang paling mudah
menyulutnya, tetapi sangat susah untuk menghentikannya dan faktor pemicu
diantaranya, adalah pendirian rumah ibadah, penyiaran agama, perkawinan
beda agama, perayaan hari besar keagamaan, penodaan agama, aliran
sempalan.
Terkait itu
dibahas pula tentang Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam
Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 khususnya dalam BAB IV terkait
Pendirian Rumah Ibadah, dimana yang menjadi persoalan adalah masalah
Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dukungan pengguna minimal 90 orang dan
dukungan masyarakat setempat minimal 60 orang.
“Persoalan ini
harus benar-benar ditangani dan diselesaikan FKUB kabupaten bersama
pemerintah daerah, sehingga dikemudian hari tidak menimbulkan ketegangan
dan kecurigaan di antara umat beragama,” ujarnya.
Kegiatan tersebut dihadiri pengurus FKUB Tala dan tingkat kecamatan, pimpinan SKPD dan pejabat lingkup Tala.
0 Komentar