Ka.Kankemenag: Jadikan Kitap Kuning Sebagai Rujukan Munakahat

Kepala Kantor Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Tanah Laut H.M.Rusdi Hilmi mengatakan sebagai Kepala KUA Kecamatan maupun Penghulu harus mampu membaca, memahami dan mengerti kitab-kitab khususnya kitab Kuning.
“Jadikan kitab kuning sebagai rujukan munakahat,” ujarnya saat membuka secara resmi Lomba Musabaqah Bahsil Kutub (MBK) Tingkat Kabupaten Tanah Laut Tahun 2019, Rabu (17/07/19) di Aula Kemenag Tala.

Ka.Kankemenag mengatakan penguasaan dan pengetahuan tentang kitap kuning memiliki peranan penting bagi seorang penghulu ketika dilapangan ditemukan permasalahan pernikahan atau munakahat. “Kitap Kuning salah satu solusi untuk memudahkan memberikan fatwa atau penjelasan terhadap permasalahan keagamaan yang terjadi,” ucapnya.

MBK diharapakan Ka.Kankemenag, dapat mendorong kecintaan dan memacu para kepala KUA maupun penghulu lainnya untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi dalam memahami serta memaknai dari isi yang terkandung setiap penjelasan hukum yang ada. “Kitab kuning dijadikan literatur dalam istimbat hukum,” ujarnya.


Di akhir arahannya Ka.Kankemenag berharap para peserta dapat mengikutinya dengan sebaik mungkin dan kegiatan tersebut dapat menghasilkan peserta yang terbaik untuk mewakili Tanah Laut ke Tingkat Provinsi. “Mudah-mudahan menghasilkan yang terbaik dapat membawa nama harum daerah Tanah Laut hingga ke Tingkat Nasional,” pintanya.

Sebelumnya Kasi Bimas Islam H. Darmawi menyampaikan kegiatan tersebut diselenggarakan seluruh kabupaten Kota se Kalsel dan di Tanah Laut MBK diikuti sebanyak 11 orang dengan menghadirkan narasumber atau tim penilai (juri) sebanyak 2 orang yakni Ustadz Drs. H. Jamalludin dan Ustadz KH. Abdurrahman, S.Pd.I.

Posting Komentar

0 Komentar