“Pengelolaan
harta benda wakaf harus sesuai dengan Undang Undang nomor 41 tahun
2004,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Ka.Kanwil) Kementerian Agama
(Kemenag) Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Noor Fahmi saat membuka
kegiatan Workshop Standart Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bagi
Nazhir Tahun 2019, di Hotel Rodhita Banjarmasin Rabu (14/08/19) sore.
H. Noor Fahmi
mengatakan sebagai nazhir harus berusaha semaksimal mungkin untuk
mengelola dan menjaga harta benda wakaf sesuai dengan peraturan yang
berlaku dan jangan sampai nazhir menyalahi aturan tersebut.
“Mari kita
bersama sama menjaga dan mengelola harta benda wakaf yang ada diwilayah
kita, karena itu merupakan asset ummat Islam,” ujarnya.
Lebih lanjut
Noor Fahmi berharap antara Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Penyelenggara
Syariah di Kemenag Kab./Kota hendaknya dapat bersinergi mendata tanah
wakaf agar dapat dikeluarkan sertifikatnya dan mengamankan harta benda
wakaf lainnya di wilayah kerja masing – masing.
Menanggapi hal
itu Penyelenggara Syariah Kemenag Tala H. Muhammad Wahyudi yang turut
serta dalam workshop tersebut mengatakan pihaknya akan terus besinergi
dengan BWI Kabupaten untuk terus melakukan pendataan tanah wakaf yang
belum memiliki sertifikat.
“Sampai saat
ini jumlah tanah wakaf di Tala berjumlah 1.039 lokasi dan yang sudah
bersertifikat ada 807 lokasi atau sekitar 77,67 %, jadi yang belum
bersertikasi sekitar 22,33 %,” jelasnya.
H.Wahyudi
mengatakan pihaknya bekerjasama dengan BWI Kabupaten sedang menyusun
program dengan langkah – langkah yakni pendataan, pemetaan dan pengajuan
sertifikat tanah wakaf yang belum terealisasi.
“Mohon do’a dan
dukungan dari seluruh pihak semoga diakhir tahun 2020 tanah wakaf di
Kabupaten Tanah Laut telah memiliki sertifikat seluruhnya,” harapnya
saat ditemui usai mengikuti pembukaan workshop tersebut.
0 Komentar