“KUA jangan
hanya dimaknai sebagai urusan nikah saja,” ujar Kepala Seksi (Kasi)
Bimas Islam H. Darmawi saat melaksanakan monitoring KUA Kecamatan
Bati-Bati bersama timnya, Kamis (22/08/19).
Menurutnya berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) RI No 34 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan pada pasal 2 bahwa KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam diwilayah kerjanya. “Ada sembilan fungsi dan tugas KUA kecamatan dan salah satunya urusan nikah,” tegasnya.
Kasi Bimas berharap kepada semua kepala KUA dapat melaksanakan dengan memaksimalkan peran dan fungsi KUA yang sudah diatur dan ditetapkan.
Adapun sembilan
fungsi KUA tersebut pertama, pelaksanaan pelayanan, pengawasan,
pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk; penyusunan statistik layanan
dan bimbingan masyarakat Islam;
Pengelolaan dokumentasi dan sistem
Informasi manajemen KUA Kecamatan, Pelayanan bimbingan keluarga sakinah;
pelayanan bimbingan kemasjidan; pelayanan hisab rukyat dan pembinaan
syariah; pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam; pelayanan
bimbingan zakat dan wakaf; dan pelaksanaan ketatausahaan dan
kerumahtanggaan KUA Kecamatan.
Selain itu menurut H. Darmawi sebagai Kepala KUA harus menjalankan tugas dan fungsi KUA tersebut dengan baik. “Pelayanan KUA yang baik akan berdampak kepada masyarakat yang menerima dengan baik juga,” imbuhnya lagi.
Sementara Staff Bimas Islam Rodiati, S.Sos menginformasikan pelaksanaan monitoring tersebut berlangsung dari 11 kecamatan terhitung dari tanggal 12 s.d 28 agustus 2019.
Di kesempatan
yang sama pula turut dihadiri Tim Monitoring dan Supervisi Kanwil
Kemenag Kalsel H. Zainal Arifin, S.Ag., M.I.Kom dan Nur Ali, SE.
0 Komentar