Kepala Kantor
Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Tanah Laut H.M.Rusdi Hilmi meminta
kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan se Kabupaten
Tanah Laut agar dapat mempedomani Keputusan Direktur Jenderal (Dirjen)
Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas) Kemenag RI Nomor 473 Tahun 2020
Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan.
“Keputusan
Dirjen Bimas ini merupakan juknis dari PMA 20 Tahun 2019 Tentang
Pencatatan Pernikah, yang harus di jadikan acuan bagi Kepala KUA,
penghulu dan masuarakat dalam hal pencatatan pernikahan,” ujar Rusdi
Hilmi saat ditemui diruang kerjanya, Senin (06/07/20) siang.
Lebih lanjut
Ka.Kankemenag meminta agar juknis tersebut benar benar dipelajari dan
dilaksanakan sebagaimana mestinya. “Sebab jika kita bekerja sesuai
juknis atau peraturan yang berlaku, insya allah jika ada audit kita
tidak ada masalah, karena kita sudah sesuai dengan aturan,” tegasnya.
Petunjuk teknis
pelaksanaan pencatatan pernikahan secara rinci diatur dalam lampiran
Surat Keputusan Dirjen Bimas Islam tersebut tertanggal 01 Juli 2020,
terdiri dari 27 bab dan 74 halaman.
0 Komentar