Kepala Sub
Bagian Tata Usaha (Ka.Subbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag)
Kabupaten Tanah Laut H. Zairin Fanzani mengatakan persuratan di
lingkungan Kemenag harus tertib dan sesuai dengan tata kelola kearsipan
persuratan.
Hal tersebut
disampaikannya usai menyerahkan pola klasifikasi surat Kementerian Agama
kepada setiap seksi, Selasa (07/07/20) di Ruang Seksi PAI.
H. Zairin
mengatakan berdasarkan KMA Nomor 44 Tahun 2010 telah ditetapkan pedoman
yang mengatur penataan arsip di lingkungan Kementerian Agama tentang
Nomor Kode Surat. “Pola klasifikasi surat Kemenag ini kita bagikan
kepada seksi-seksi diharapkan bisa mengingat kembali KMA Th 2010
tersebut agar benar-benar dilaksanakan dan menjadi pedoman dalam
mengelola persuratan,” jelasnya.
Menurutnya
dengan dibagikannya ringkasan tersebut diharapkan terhindar dari
kesalahan dan tumpang tindih kode surat dengan maksud/tujuan surat. Di
samping itu pula, menurutnya format yang dibagikan hanya dalam bentuk
kertas 2 lembar tersebut akan bisa memudahkan dan mempercepat proses
pengolahan surat, sehingga pelayanan di kantor bisa dilaksanakan secar
cepat dan tepat.
“Karena kantor
sangat erat hubungannya dengan surat, maka kantor tanpa surat berarti
tidak ada aktivitas yang dapat dilakukan, karena itu sangat penting tata
kelola surat dan pearsipan surat dengan baik dan benar,” ujarnya.
Sedangkan
Kepala Seksi PAI H. Darmawi mengaku merasa terbantu dengan adanya
ringkasan tersebut tanpa harus membuka peraturan. “Dengan adanya ini
kita dipermudah dan terbantu melaksanakan aturan tersebut,” pungkasnya.
0 Komentar