Kepala Kantor
Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut H.M.Rusdi Hilmi
meminta kepada seluruh pimpinan pondok pesantren (ponpes) tetap
melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri tentang panduan
penyelenggaran pembelajaran pada tahun ajaran 2020/2021 dan tahun
akademik 2020/2021 dimasa pandemi corona virus disease 2019 (covid19).
Hal tersebut
disampaikannya saat mengikuti silaturahmi dengan pimpinan atau pengasuh
pondok pesantren se-Kabupaten Tanah Laut dengan cara protokol kesehatan,
Rabu (01/07/20) di Gedung Sarantang Saruntung Pelaihari.
H. Rusdi
menegaskan sesuai isi SKB 4 menteri tersebut pelaksanaan pembelajaran
pada pondok pesantren dapat dilaksanakan dengan tatap muka bagi pondok
pesantren yang berstatus bermukim dan mampu memenuhi persyaratannya
dengan baik.
Disamping itu,
H. Rusdi mengharapkan bagi pondok pesantren yang hanya sebagian bermukin
dan tidak bermukim dapat dibijaksanai dengan melaksanakan pembelajaran
melalui daring atau via online maupun offline.
Ka.Kankemenag
menyampaikan sebelum melaksanakan pembelajaran tatap muka pada pondok
pesantren yang bermukim harus memenuhi syarat dan ketentuannya sesuai
protokol kesehatan, “Sebelum masuk pondok pesantren para santri harus
dilakukan rapid test terlebihdahulu,” ucapnya.
Membenarkan hal
tersebut Bupati Tala yang dalam hal itu diwakili Asisten I Bidang
Pembangunan Pemerintah Tala H. Bambang Kasudarisman mengatakan
pemerintah daerah akan bersinerji dan mendukung dengan kementerian agama
menerapkan SKB 4 Menteri proses pembelajaran di lingkungan pondok
pesantren di Tanah Laut.
Selain
itu, Bambang Kasudarisman mengatakan upaya dalam mendukung kebijakan
pemerintah dan kepedulian kepada pondok pesantren di Tanah Laut
pemerintah daerah memberikan fasilitas rapid tes secara gratis bagi
santri di pondok pesantren yang bermukim. “Silakan ajukan permohonan
rapidtes bagi pondok yang bermukim kepada ke gugus tugas, kita akan
memfasilitasinya,” pungkasnya.
0 Komentar