KUA Panyipatan Laksanakan Kegiatan Sosialisasi UU No 1 Tahun 1974

UU No.1 tahun 1974 dan hukum Islam memandang bahwa perkawinan itu tidak hanya dilihat dari aspek formal semata-mata, tetapi juga dilihat dari aspek agama dan sosial, aspek agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan aspek formal adalah menyangkut aspek administrative, yaitu pencatatan di KUA.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut, Drs.H.Muhammad Tambrin,M.MPd saat menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang diikuti 30 peserta terdiri dari aparatur desa, P3N dan tokoh masyarakat, yang diselenggarakan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Panyipatan, kamis (28/11) bertempat di mesjid Attaqwa Panyipatan.
Kankemenag usai memaparkan materi mengenai UU No 1 tahun 1974 tentang perkawinan, mengajak semua fihak agar bersama-sama untuk menaati peraturan pemerintah yang berlaku mengenai perkawinan. “Apabila terjadi permasalahan yang timbul, fihak-fihak terkait tidak saling melempar kesalahan”, ajak Kankemenag.
Sebelum Kankemenag memberikan materi, terlebih dahulu Kepala KUA Kec.Panyipatan, Tasroni,S.Ag menyampaikan laporan ketua panitia, akan tujuan diadakannya Sosialisai UU perkawinan No 1 tahun 1974 kepada peserta yang berhadir, diantaranya selain untuk menambah pengetahuan dan memperluas wawasan mengenai UU perkawinan melalui narasumber yang sudah berkompenten, kegiatan ini juga bertujuan untuk saling berbagi ilmu,pengetahuan dan pengalaman dilapangan melalui interaksi tanya jawab.
Selain Kankemenag yang menjadi narasumber, kegiatan sosialisasi UU No 1 tahun 1974 juga diisi narasumber dari Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Tala.

Posting Komentar

0 Komentar