"Semua tanah wakaf sudah harus
bersertifikat," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah
Laut (Tala) H. Rusmadi, S.Ag.,S.Pd.I.,MM saat memberikan sambutan pada
kegiatan Orientasi Sertifikasi Tanah Wakaf Bagi Nadzir Se-Kabupaten
Tanah Laut Tahun 2017, Kamis (16/02/17) di Aula Kemenag Tala.
Menurut
Ka.Kankemenag untuk tercapainya harapan tersebut tentu harus ada upaya
dan kerja keras semua pihak. "Disinilah peran Nadzir harus lebih aktif,
khususnya bagi Kepala KUA maupun Kepala Madrasah yang status
kepimilikannya belum jelas," tegas Ka.Kankemenag.
Ka.Kankemenag
berharap dengan adanya sertifikat tanah wakaf tersebut nantinya,
legitimasi hukum akan menjadi jelas tentang status kepemilikan sehingga
dikemudian hari tidak terjadi permasalahan baik antara wakif maupun
nadzir.
Sementara itu Kepala Seksi
Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Tala H.Abdurrahman, S.Ag
menyampaikan tujuan kegiatan tersebut dalam rangka percepatan
penyelesaian pensertifikatan BMN ataupun tanah perwakafan.
"Dalam
kesempatan ini kita melaksanakan pembinaan dan orientasi untuk memenuhi
persyaratan perlengkapan guna percepatan penyelesaian sertifikat barang
milik negara khususnya Kemenag Tala," sampainya.
Orientasi
tersebut diikuti 25 peserta terdiri Kepala KUA, Kepala Madrasah, dan
Nadzir di lingkungan Kemenag Tala dengan menghadirkan narasumber Kepala
Kemenag Tala dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tala Izhar, S.H.
0 Komentar