Ka.Kankemenag: Semua Tanah Wakaf Sudah Harus Bersertifikat

"Semua tanah wakaf sudah harus bersertifikat," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut (Tala) H. Rusmadi, S.Ag.,S.Pd.I.,MM saat memberikan sambutan pada kegiatan Orientasi Sertifikasi Tanah Wakaf Bagi Nadzir Se-Kabupaten Tanah Laut Tahun 2017, Kamis (16/02/17) di Aula Kemenag Tala.

Menurut Ka.Kankemenag untuk tercapainya harapan tersebut tentu harus ada upaya dan kerja keras semua pihak. "Disinilah peran Nadzir harus lebih aktif, khususnya bagi Kepala KUA maupun Kepala Madrasah yang status kepimilikannya belum jelas," tegas Ka.Kankemenag.

Ka.Kankemenag berharap dengan adanya sertifikat tanah wakaf tersebut nantinya, legitimasi hukum akan menjadi jelas tentang status kepemilikan sehingga dikemudian hari tidak terjadi permasalahan baik antara wakif maupun nadzir.

Sementara itu Kepala Seksi Penyelenggara Syariah Kantor Kemenag Tala H.Abdurrahman, S.Ag menyampaikan tujuan kegiatan tersebut dalam rangka percepatan penyelesaian pensertifikatan BMN ataupun tanah perwakafan.

"Dalam kesempatan ini kita melaksanakan pembinaan dan orientasi untuk memenuhi persyaratan perlengkapan guna percepatan penyelesaian sertifikat barang milik negara khususnya Kemenag Tala," sampainya.
 
Orientasi tersebut diikuti 25 peserta terdiri Kepala KUA, Kepala Madrasah, dan Nadzir di lingkungan Kemenag Tala dengan menghadirkan narasumber Kepala Kemenag Tala dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tala Izhar, S.H.

Posting Komentar

0 Komentar