Dalam rangka on going formation Penyuluh Agama Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut melalui Bimas Islam mengadakan Kegiatan Belajar Bersama tentang pembuatan Standar Operational Prosedure (SOP), Senin (06/02/17) di Gedung FKUB Tala.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Darmawi, S.Pd.I menjelaskan kegiatan belajar bersama tersebut merupakan
kegiatan rutin yang digelar Pokjaluh Tala dan Bimas Islam setiap hari
Senin. ''Kegiatan rutin ini sebenarnya ajang sharing pengalaman penyuluh
agama di lapangan baik kendala dan tantangan yang dihadapi serta teknis pembuatan laporan,'' jelasnya.
Lebih lanjut Darmawi menjelaskan dalam membuat SOP jangan hanya copy paste saja, akan tetapi harus dipahami sesuai dengan situasi tempat tugas, sehingga SOP sungguh menjadi pedoman pelaksanaan tugas penyuluh. ''Mudah-mudahan dengan kegiatan ini setiap penyuluh dapat saling belajar dan sharing satu sama lain, sehingga hal teknis dapat dicarikan solusinya secara bersama,'' katanya.
Di kesempatan yang sama Ketua Pokjaluh Kemenag Tanah Laut Bahrul Ilmi, S.Ag menyatakan ada beberapa kendala teknis pelaporan yang seharusnya tidak terjadi, jika masing masing penyuluh pro-aktif untuk mencari tahu. ''Kerjasama sesama penyuluh sangat diperlukan agar secara teknis semua penyuluh bisa memiliki kualitas pelaporan yang baik pula,'' pungkasnya.
Sementara pemandu kegiatan belajar Penyuluh Agama Islam Kec. Jorong Ahmadi, S.Sos.I menyampaikan pembuatan SOP adalah suatu kewajiban yang diatur dalam Permen Menpan/RB No. 35 Tahun 2012 dengan tujuan sebagai pedoman bagi Penyuluh agama untuk melakukan kegiatan bimbingan dan penyuluhan.
''SOP juga digunakan sebagai
standarisasi kegiatan bimbingan penyuluhan sehingga memudahkan penyuluh
bersangkutan untuk melaksanakan tupoksinya dan meminimalisir kesalahan,'' tutur Ahmadi.
Dijelaskannya dengan adanya SOP akan memudahkan penyuluh melakukan kegiatan dikarenakan
ada alur kerja yang jelas dengan batasan waktu yang jelas dan SOP yang
satu seringkali berkaitan dengan SOP yang lain, maka perlu sinergi antar
jabatan penyuluh. ''Adanya SOP diharapkan meningkatkan akuntabilitas dan memudahkan dalam melaporkan kegiatan sehari hari,'' tambahnya lagi.
Menurut
Ahmadi, dengan tersusunnya SOP dapat menghindarkan kesalahan prosedur
dengan ouput kegiatan yang jelas dan terukur dan SOP berlaku untuk
jangka waktu yang lama, kecuali ketika dalam perjalanan ada hal-hal yang
perlu di revisi dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan bimbingan
dan penyuluhan.
Ditambahkannya,
SOP penyuluh berbeda dengan SOP administrasi perkantoran karena medan
kerja Penyuluh ada di tengah masyarakat. ''Untuk itu SOP dibuat
berdasarkan tupoksi penyuluh sesuai jabatannya,'' tukasnya.
0 Komentar