Kantor
Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) berlakukan
Work From Office (WFO) dan para pegawai yang bertugas harus mematuhi
protokol kesehatan sejak tertanggal 05 Juni 2020.
Hal tersebut
dibenarkan Kepala Kantor Kemenag Tala H.M.Rusdi Hilmi sejak
dikeluarkannya Surat Edaran Nomor SE 16 tahun 2020 tertanggal 04 Juni
2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Kementerian Agama Dalam Tatanan Normal
Baru para unit satuan kerja Kemenag agar menyesuaikan sistem kerja
ditempat masing-masing.
Ka.Kankemenag
mengatakan pemberlakuan sistem kerja berdasarkan edaran tersebut
meliputi pelaksanaan tugas kedinasan secara WFO dan pelaksanaan tugas
kedinasan dirumah atau work from home (WFH). “Bagi yang bertugas dari
rumah, pegawai harus memaksimalkan teknologi dengan baik,” ucapnya.
Lebih lanjut
Ka.Kankemenag mengatakan pemberlakuan WFO tersebut masih tetap menunggu
informasi Kantor Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan.
Ka.Kankemenag
menghimbau kepada para ASN yang betugas kedinasan agar memperhatikan
kesehatan dan tetap melaksanakan himbauan pemerintah dengan tetap
menggunakan masker selama beraktivitas dan menggunakan sarung tangan
bagi pelayanan langsung kepada masyarakat. “Dan yang terpenting menjaga
jarak atau social distancing,” katanya
Selain itu,
Ka.kankemenag mengatakan pihaknya akan terus memantau dan memastikan
pelaksanaan pelayanan dan kinerja para pegawai dapat berjalan dengan
baik dan maksimal. “Semoga pendemi covi 19 ini cepat berlalu, sehingga
pelayanan kita dapat berjalan dengan baik,” ucapnya.
Dihari pertama pelaksanaan WFO, para pegawai membersihkan kantor dan halaman sekitarnya.
0 Komentar