Jika prosesi
akad nikah tidak sesuai dengan ketentuan layanan nikah new normal serta
tidak memenuhi protokol kesehatan, penghulu wajib menolak prosesi akah
nikah itu,” tegas Kepala Kantor Wilayah (Ka.Kanwil) Kemenag Kalsel
H.Noor Fahmi saat memberikan arahan pada pertemuan terbatas dengan para
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Selasa (16/06/20) pagi di
Balai Nikah KUA Kecamatan Pelaihari.
Ka.Kanwil juga
meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Tala untuk
dapat melaksanakan dan mensosialisasikan kegiatan keagamaan di rumah
ibadah sesuai dengan protokol kesehatan sesuai dengan Surat Edaran
Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020, jika tidak sanggup menjalankan sesuai
dengan protokol kesehatan, lebih baik tidak melaksanakannya.
“Sebagai ASN
Kemenag kita harus bisa mengawal edaran Menag dapat berjalan sebagaimana
mestinya, menjadi contoh bagi masyarakat sekitar dan jangan sampai
mencontohkan yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah,” harap Noor
Fahmi.
Menanggapi apa
yang disampaikan Ka.Kanwil Kalsel, Kepala Kemenag Tala H.M.Rusdi Hilmi
akan berusaha untuk selalu memonitor pelayanan yang diberikan KUA kepada
masyarakat.
“Walaupun masih
ditengah pandemi Covid-19, pelayanan kepada masyarakat harus tetap
berjalan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan bersama,”
pinta Rusdi Hilmi.
Lebih lanjut
Ka.Kankemenag berharap semoga seluruh Kepala KUA di wilayah Tanah Laut
dapat menjalankan Surat Edaran tersebut, sehingga masyarakat dapat
terlayani dengan baik dan masyarakat merasa terlayani dengan aman.
Pertemuan
terbatas tersebut dihadiri Kabid Urais Kemenag Kalsel, Kabid
Kepenghuluan Kemenag Kalsel dan diikuti 10 Kepala KUA Tanah Laut.
0 Komentar