Diberlakukannya
tatanan hidup baru atau lebih dikenal dengan new normal bagi masyarakat
di tengah pandemi covid-19, Direktur Jenderal Bimbingan Maysarakat Islam
Kemenag RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020
Tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.
“Dengan adanya
SE itu saya pinta kepada seluruh KUA Kecamatan untuk lebih
mensosialisasikan dan memviralkan layanan nikah new normal kepada
masyarakat, baik melalui media cetak atau media sosial lainnya,” pinta
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tala H.M.Rusdi Hilmi saat
ditemuai diruang kerjanya, Senin (15/06/20).
Pada kesempatan
tersebut Ka.Kankemenag mengapresiasi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Pelaihari yang langsung menindaklanjuti keluarnya surat edaran
tersebut dengan membuat baleho yang berisikan layanan nikah new normal.
“Terima kasih
banyak dan semoga KUA Pelaihari dapat menjadi contoh bagi KUA lainnya di
Tala untuk lebih cepat dan tanggap menyampaikan informasi informasi
baru kepada masyarakat,” ucapnya.
Sementara
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pelaihari H.Fathurrahman saat
dihubungi via whatsApp mengatakan pemasangan membuat baleho layanan
nikah new normal tersebut merupakan salah satu upaya menyampaikan
informasi kepada masyarakat.
“Ini salah satu
langkah kami mensosialisasikan pelayanan nikah menuju new normal, agar
masyarakat tahu dengan ketentuan baru yang telah ditetapkan,” harapnya.
Lebih lanjut
Fathurrahman berharap dengan adanya ketentuan layanan nikah yang baru
tersebut, masyarakat dapat memahami, menjalankan dan mematuhi segala
ketentuan yang berlaku menuju masyarakat produktif aman dari covid.
“Kita
harus bisa menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku, karena saya
nyakin pemerintah mengeluarkan peraturan ini dengan tujuan memberikan
rasa aman kepada masyarakat dan untuk memutus penyebaran covid-19 dari
negara kita,” pungkasnya.
Ada beberapa
poin penting menurut Fathurrahman yang perlu diketahui bersama dalam
surat edaran tersebut, diantaranya yaitu pertama pendaftaran nikah dapat
dilakukan via online di simkah.kemenag.go.id, melalui telpon, email,
atau datang langsung ke KUA setempat.
Kedua pendaftaran, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Ketiga
pelaksanaan akad nikah dapat dilaksanakan di KUA atau diluar KUA,
peserta akad nikah di KUA atau dirumah maksimal 10 orang dan penghulu
wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran protokol
kesehatan.
0 Komentar