Layanan Nikah New Normal, Ka.Kankemenag: Harus Diviralkan

Diberlakukannya tatanan hidup baru atau lebih dikenal dengan new normal bagi masyarakat di tengah pandemi covid-19, Direktur Jenderal Bimbingan Maysarakat Islam Kemenag RI mengeluarkan Surat Edaran Nomor P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 Tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.

“Dengan adanya SE itu saya pinta kepada seluruh KUA Kecamatan untuk lebih mensosialisasikan dan memviralkan layanan nikah new normal kepada masyarakat, baik melalui media cetak atau media sosial lainnya,” pinta Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tala H.M.Rusdi Hilmi saat ditemuai diruang kerjanya, Senin (15/06/20).

Pada kesempatan tersebut Ka.Kankemenag mengapresiasi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pelaihari yang langsung menindaklanjuti keluarnya surat edaran tersebut dengan membuat baleho yang berisikan layanan nikah new normal.

“Terima kasih banyak dan semoga KUA Pelaihari dapat menjadi contoh bagi KUA lainnya di Tala untuk lebih cepat dan tanggap menyampaikan informasi informasi baru kepada masyarakat,” ucapnya.

Sementara Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pelaihari H.Fathurrahman saat dihubungi via whatsApp mengatakan pemasangan membuat baleho layanan nikah new normal tersebut merupakan salah satu upaya menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Ini salah satu langkah kami mensosialisasikan pelayanan nikah menuju new normal, agar masyarakat tahu dengan ketentuan baru yang telah ditetapkan,” harapnya.

Lebih lanjut Fathurrahman berharap dengan adanya ketentuan layanan nikah yang baru tersebut, masyarakat dapat memahami, menjalankan dan mematuhi segala ketentuan yang berlaku menuju masyarakat produktif aman dari covid.

“Kita harus bisa menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku, karena saya nyakin pemerintah mengeluarkan peraturan ini dengan tujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat dan untuk memutus penyebaran covid-19 dari negara kita,” pungkasnya.

Ada beberapa poin penting menurut Fathurrahman yang perlu diketahui bersama dalam surat edaran tersebut, diantaranya yaitu pertama pendaftaran nikah dapat dilakukan via online di simkah.kemenag.go.id, melalui telpon, email, atau datang langsung ke KUA setempat.

Kedua pendaftaran, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Ketiga pelaksanaan akad nikah dapat dilaksanakan di KUA atau diluar KUA, peserta akad nikah di KUA atau dirumah maksimal 10 orang dan penghulu wajib menolak pelayanan nikah jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan.

Posting Komentar

0 Komentar