Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten Tanah Laut (Ka.Kankemenag Tala) H.M.Rusdi
Hilmi mengatakan ada tiga hal penting yang harus diperhatikan dan
dilaksanakan.
“Pertama
tentang tugas kinerja pelayanan sebagai ASN Kementerian Agama, kedua
pelaksanaan kegiatan ibadah dirumah ibadah dan pelaksanaan pembelajaran
bagi madrasah dan bagi pondok pesantren,” ujarnya saat Rapat
Koordinasi Online melalui daring Via Zoom se Kabupaten Tanah Laut, Senin
(22/06/20).
Ka.Kankemenag
menyampaikan kepada seluruh jajarannya agar mempedomani dan mengkaji
bersama semua peraturan yang dikeluarkan Menteri Agama untuk
dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan di masa pendemi covid 19.
Selain itu
Ka.Kankemenag mengemukakan upaya peningkatan standar pelayanan dimasa
pandemi covid 19 harus diperhatikan dan dilaksanakan sebagai persiapan
memasuki tatanan pemerintah dinew normal.
“Walaupun
sekarang pelayanan dan aktivitas dibuka kembali, semua harus mematuhi
peraturan protokol kesehatan, begitu pula layanan pernikahan dan
pelaksanaan ibadah di rumah ibadah harus standar protokol kesehatan,”
tegasnya
Oleh karena
itu, Ka.Kankemenag menghimbau dan mengajak melalui para penyuluh agama
dan ASN di lingkungan Kemenag Tala untuk memberikan edukasi dan
pemahaman kepada masyarakat untuk mematuhi aturan serta kebijakan yang
dikeluarkan pemerintah.
“Seperti halnya
layanan dan pelaksanaan pernikahan dimasa pandemi covid 19, agar
masyarakat tetap mematuhi aturan yang dikeluarkan pemerintah baik Kepala
KUA Kecamatannya serta masyarakatnya sendiri,” terangnya.
Begitu pula
halnya kata Ka.Kankemenag, pelaksanaan kegiatan belajar dan mengajar
bagi madrasah dan pondok pesantren, para Kepala Madrasah tetap
berkordinasi, dan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah serta memperhatikan keamanan dari resiko penularan
covid 19.
Rakor yang
digelar secara online tersebut diikuti seluruh pejabat dilingkungan
Kemenag Tala, para Kasi, Kepala Madrasah, Kepala KUA Kecamatan, para
Penyuluh Agama se-Kabupaten Tanah Laut.
0 Komentar