Kepala Kantor
Kementerian Agama (Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut (Tala) H.M.Rusdi
Hilmi meminta kepada Penyuluh Agama dan Kepala KUA mensosiasialisasikan
dan mendampingi masyarakat maupun petugas mesjid penyelenggaraan ibadah
di rumah ibadah dimasa pandemi.
Hal tersebut
ditegaskannya saat memberikan arahan kepada koordinator Penyuluh dan
Kepala KUA, Rabu (03/06/20) di Aula Kemenag. Pertemuan terbatas tersebut
Ka.Kankemenag menegaskan para Penyuluh harus menyampaikan dan
mensosialisasikan secara masif pelaksanaan ibadah dirumah ibadah yang
sesuai dengan protokol kesehatan.
Menurut Rusdi
sesuai edaran yang dikeluarkan Menag SE nomor 15/2020 tentang
penyelenggaran ibadah dirumah ibadah agar dipedomani dan dilaksanakan
bersama-sama serta melaksanakan bersama dengan pengurus rumah ibadah dan
berkoordinasi dengan ketua Gugus Kabupaten maupun tingkat kecamatan.
Selain itu
Ka.Kankemenag menegaskan pula kepada para Kepala KUA terkait pendaftaran
nikah maupun pelaksanaan nikah agar benar-benar dilaksanakan di Kantor
KUA sesuai dengan protokol kesehatan. “Para Kepala KUA harus tetap
melaksanakan pernikahan di kantor, sekalipun WFH nantinya sudah tidak
diberlakukan lagi,” jelasnya.
Ka.Kankemenag
mengharapkan kepala KUA agar melaksanakannya dan tidak ada yang
melanggarnya dengan berani melaksanakan pernikahan dirumah sampai surat
edaran atau instruksi diperbolehkan pelaksanaan pernikan dirumah atau
diluar jam kerja.
Terakhir
Ka.Kankemenag juga berpesan terkait dibatalkannya keberangkatan haji
1441H/2020 oleh pemerintah agar diberikan edukasi dan pemahaman kepada
masyarakat untuk diterima dengan sabar dan ikhlas.
Didampingi
Kepala Subbag Bagian Tata Usaha H.Zairin Fanzani mengatakan koordinasi
dengan penyuluh dan Ka.KUA tersebut merupakan upaya tindak lanjut dari
SE 15/2020 yang harus dilaksanakan.
“Mudah-mudahan edaran ini dapat kita laksanakan bersama-sama dan berharap pandemi cepat berlalu,” pungkasnya.
0 Komentar