Penyuluh Agama
Islam (PAI) Kantor Kementerian Agama Tanah Laut H.M.Syarkani mengatakan
pemulasaran jenazah covid-19 harus sesuai tata cara dan aturan umum yang
berlaku sesuai dengan agama yang anut oleh jenazah yang bersangkutan.
“Jika jenazah
pasien beragama Islam, maka pelaksanaannya jenazah harus sesuai dengan
tatacara Islam, begitu pula dengan agama yang lain,” ujarnya saat
memberikan materi Pelatihan Penatalaksanaan Jenazah Suspect Covid-19
bagi Relawan Kampung Tangguh Banua se Kabupaten Tanah Laut, Selasa
(23/06/20) di Aula Dinas Kesehatan Tanah Laut.
H.Syarkani
mengatakan pemulasaraan jenazah covid tersebut harus sesuai dengan
protokol kesehatan baik dimulai dari tata cara pemandian jenazah hingga
prosesi penguburan jenazah.
Selanjutnya
H.Syarkani berharap kegiatan tersebut bisa memberikan pembekalan bersama
tatacara pemulasaraan jenazah pasien covid 19. “Mudah-mudahan setelah
diberikan sosialisasi dan pelatihan ini tidak ada penolakan dimasyarakat
Tala seperti di daerah lain, baik penolakan karena takut tertular atau
menganggap pelaksanaan jenazah covid tidak sesuai syariat Islam,”
jelasnya.
Karena
menurutnya, penyelenggaran jenazah telah sesuai dengan ketentuan syariat
Islam (bagi jenazah beragama Islam) dan protokol medis yang baik.
“Alhamdulillah ada titik temu antara MUI, Kemenag dan pihak RM. HB
terkait penyelenggaraan jenazah covid atau diduga terpapar covid, dimana
MUI dan Kemenag menghendaki agar dilaksanakan sesuai syariat Islam
tetapi protokol kesehatan tetap dilaksanakan,” jelasnya lagi.
Sebelumnya
Bupati Tanah Laut H. Sukamta yang membuka pelatihan tersebut secara
resmi menerangkan pelatihan pemulasaraan jenazah suspect tersebut
merupakan bekal bagi relawan kampung tangguh yang diharapkan nantinya
masyarakat bisa melaksanakan sendiri pemulasaraan jenazah covid ataupun
jenazah yang diduga covid.
Bupati
menyampaikan desa kampung tangguh merupakan desa dengan riwayat nihil
pasien konfirmasi positif Covid-19 dengan tujuan dibentuk upaya membantu
memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Tanah Laut.
Ada 10 desa
kampung tangguh yaitu, Desa Ambungan (Pelaihari), Desa Tirtajaya
(Bajuin), Desa Batu Mulya (Panyipatan), Desa Bluru (Batu Ampar), Desa
Sumber Makmur (Takisung), dan Desa Bingkulu (Tambang Ulang).
Turut berhadir
Kasat Binmas H. Wasito dari Polres Tala, perwakilan Kodim 1009
Pelaihari, dan Kepala Dinas Kesehatan Hj. Nina Sandra serta para peserta
masing-masing perwakilan desa kampung tangguh.
0 Komentar