Narasumber: Pemulasaraan Jenazah Covid Harus Sesuai Tata Acara Agama

Penyuluh Agama Islam (PAI) Kantor Kementerian Agama Tanah Laut H.M.Syarkani mengatakan pemulasaran jenazah covid-19 harus sesuai tata cara dan aturan umum yang berlaku sesuai dengan agama yang anut oleh jenazah yang bersangkutan.

“Jika jenazah pasien beragama Islam, maka pelaksanaannya jenazah harus sesuai dengan tatacara Islam, begitu pula dengan agama yang lain,” ujarnya saat memberikan materi Pelatihan Penatalaksanaan Jenazah Suspect Covid-19 bagi Relawan Kampung Tangguh Banua se Kabupaten Tanah Laut, Selasa (23/06/20) di Aula Dinas Kesehatan Tanah Laut.

H.Syarkani mengatakan pemulasaraan jenazah covid tersebut harus sesuai dengan protokol kesehatan baik dimulai dari tata cara pemandian jenazah hingga prosesi penguburan jenazah.

Selanjutnya H.Syarkani berharap kegiatan tersebut bisa memberikan pembekalan bersama tatacara pemulasaraan jenazah pasien covid 19. “Mudah-mudahan setelah diberikan sosialisasi dan pelatihan ini tidak ada penolakan dimasyarakat Tala seperti di daerah lain, baik penolakan karena takut tertular atau menganggap pelaksanaan jenazah covid tidak sesuai syariat Islam,” jelasnya.

Karena menurutnya, penyelenggaran jenazah telah sesuai dengan ketentuan syariat Islam (bagi jenazah beragama Islam) dan protokol medis yang baik. “Alhamdulillah ada titik temu antara MUI, Kemenag dan pihak RM. HB terkait penyelenggaraan jenazah covid atau diduga terpapar covid, dimana MUI dan Kemenag menghendaki agar dilaksanakan sesuai syariat Islam tetapi protokol kesehatan tetap dilaksanakan,” jelasnya lagi.

Sebelumnya Bupati Tanah Laut H. Sukamta yang membuka pelatihan tersebut secara resmi menerangkan pelatihan pemulasaraan jenazah suspect tersebut merupakan bekal bagi relawan kampung tangguh yang diharapkan nantinya masyarakat bisa melaksanakan sendiri pemulasaraan jenazah covid ataupun jenazah yang diduga covid.

Bupati menyampaikan desa kampung tangguh merupakan desa dengan riwayat nihil pasien konfirmasi positif Covid-19 dengan tujuan dibentuk upaya membantu memutus mata rantai penyebaran covid 19 di Tanah Laut.

Ada 10 desa kampung tangguh yaitu, Desa Ambungan (Pelaihari), Desa Tirtajaya (Bajuin), Desa Batu Mulya (Panyipatan), Desa Bluru (Batu Ampar), Desa Sumber Makmur (Takisung), dan Desa Bingkulu (Tambang Ulang).

Turut berhadir Kasat Binmas H. Wasito dari Polres Tala, perwakilan Kodim 1009 Pelaihari, dan Kepala Dinas Kesehatan Hj. Nina Sandra serta para peserta masing-masing perwakilan desa kampung tangguh.

Posting Komentar

0 Komentar