“Mari kita
laksanakan dan patuhi bersama SE 15 Tahun 2020 demi menjaga keselamatan
umat dan seluruh masyarakat kita,” ajak Kepala Kantor Kementerian Agama
(Ka.Kankemenag) Kabupaten Tanah Laut H.M.Rusdi Hilmi saat mengikuti
rapat koordinasi terbatas, Kamis (04/06/20) siang di aula Badan
Kesbangpol Tanah Laut.
Orang nomor
satu di Kemenag Tala tersebut mengatakan terbitnya Surat Edaran (SE) 15
Tahun 2020 merupakan kabar gembira bagi semua umat beragama, yang telah
kian lama merindukan melaksanakan ibadah di rumah ibadah. “SE ini
sebagai pengobat rindu hati umat yang telah sekian lama ingin beribadah
di rumah ibadah,” imbuhnya.
Ka.Kankemenag
mengatakan keluarnya SE tersebut menurutnya merupakan jalan tengah dalam
menekan angka penyebaran covid-19 di Indonesia, tidak terkecuali di
Tanah Laut. “Oleh karenanya mari kita ikuti SE itu dengan tetap memenuhi
seluruh ketentuan yang telah dituangkan dalam edaran itu, Insya allah
itu adalah jalan terbaik untuk kita semua,”pungkasnya.
Sementara
Kepala Badan Kesbangpol Tanah Laut H.M.Rafiki Effendi mengatakan dengan
terbitnya SE 15 Tahun 2020 tersebut, Pemerintah daerah ingin
mengakomodir kerinduan masyarakat untuk beribadah di rumah ibadah dengan
tetap mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat ditengah
pandemi covid-19.
“Koordinasi
kita saat ini sangat penting guna menyusun draf Edaran Bupati tentang
panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di Tanah
Laut, karena ini sudah ditunggu tungu oleh seluruh masyarakat kita, baik
umat Islam, Kristen, Katolik dan agama lainnya,” jelas Rafiki.
Lebih lanjut di
akhir rakor Rafiki mengatakan Pemerintah Daerah dan Kemenag Tala
sepakat mendukung keluarnya peraturan bupati yang isin ketentuan dan
panduan beribadah dirumah ibadah sepenuhnya sesuai dengan SE 15 Tahun
2020 yang dikeluarkan oleh Menteri Agama RI.
“Edaran
bupati itu nantinya, isi ketentuan panduan dalam beribadah seratus
persen sama dengan isi dari edaran menteri agama, kita tidak akan
melebar ke ranah yang lain lain,” tegas Rafiki.
Rakor terbatas
tersebut membahas SE 15 Tahun 2020 dan hanya dihadiri Kepala Kemenag,
Ketua FKUB Tala, Ketua MUI Tala dan masing masing 1 orang perwakilan
tokoh agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Agama Budha Tanah Laut.
0 Komentar